GRESIK, Berita Utama – Berbagai kendala klasik terkait data penerima bantuan sosial disampaikan kepada Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Gresik dr Ummi Khoiroh dalam acara dialog kebijakan tentang Akses Perlindungan Sosial Kelompok Rentan, Selasa (13/12/2022).
Kegiatan tersebut diinisiasi oleh Yayasan Tifa berkolaborasi dengan Yayasan Save The Children, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, atas dukungan dari European Union mendorong penguatan masyarakat sipil untuk melindungi haknya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara khususnya pada kelompok rentan.
“Data banyak yang tidak valid. Beberapa data yang sudah diajukan banyak yang tidak sampai atau tidak ada kelanjutannya lagi. Tidak satu dua kali saja hal ini terjadi,” ujar perwakilan Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Gresik Hartono.
Ditambahkan, sudah banyak pihak-pihak terkait yang ditemui untuk menanyakan persoalan tersebut agar segera terselesaikan. Namun, tetap tidak ada hasilnya.
Hal senada disampaikan oleh perwakilan FDI (Forum Desa Inklusif) Desa Gluranploso Kecamatan Benjeng, Supriyanto. Menurutnya, semua data yang diajukan berdasarkan riset di lapangan belum tertampung dan dicairkan kepada masyarakat.
“Kurang lebih ada 200 data kepala keluarga (KK) yang sudah masuk dan belum tercover. Data ada di kami dan belum ke mana-mana. Belum lagi yang tidak tepat sasaran,” jelasnya.
Ditambahkan, proses pengajuan nama secara administratif terlalu ribet dan harus menunggu waktu yang cukup lama.
“Sampai detik ini ada beberapa warga yang belum punya PIP, ngurusnya agak ruwet,” tandas dia.
Menanggapi persoalan tersebut Kadinsos Gresik dr Ummi Khoiroh menjelaskan bahwa, hasil data yang diajukan berasal dari musyawarah desa (musdes) beserta seluruh lapisan komponen masyarakat.
“Hasil Musdes (musyawarah desa) sudah muncul by name by adress. Baru kemudian di entry ke dalam aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS–NG) . Setelah itu baru masuk ke DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial). Artinya, Pemdes melalui operator desa memiliki kewenangan penuh untuk mengajukan data itu,” jlentrehnya.
Dalam hal ini, keputusan final penetapan nama-nama penerima bantuan adalah wewenang dari Kementerian Sosial RI. Dan, penetapan itu dilakukan setahun sekali di bulan November.
Komentar telah ditutup.