GRESIK, Berita Utama – Penyidik Satreskrim Polres Gresik menetapkan dua tersangka pembuangan bayi laki-laki di depan Pondok Pesantren AL-Hikmah Desa Gadingwatu, Kecamatan Menganti. Keduanya yakni, BPN (24) warga Pondok Menganti Indah J – 5 Desa Boteng RT 16 RW 06 Kecamatan Menganti dan UD (22) warga Jl. KH. Ach. Marzuki Desa Pengeranan RT 03 RW 05 Bangkalan, Madura.
“Kedua tersangka dijerat Pasal 305 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun 6 bulan,”ujar Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom dalam jumpa pers di Mapolres Gresik, Jum’at (01/09/2023).
Ditambahkan, polisi menyita barang bukti berupa 1 unit sepeda motor, 2 buah ponsek, 1 buah gunting, 1 buah sekop kecil, 1 sarung warna hijau, dan 1 lembar kertas bertulisan.
Bayi laki-laki tersebut dari hubungan gelap kedua tersangka saat ini tengah dirawat di RSUD Ibnu Sina Gresik.
“Kondisi bayi sehat. Masih dilakukan perawatan di Ibnu Sina,” papar dia.
Rencananya, bayi akan dilakukan perawatan selanjutnya oleh ibu dari salah satu tersangka.
“Info awal, nenek salah satu tersangka akan merawat bayi tersebut,” tandas dia.
Sedangkan Kanit PPA Satreskrim Polres Gresik, Ipda Hepi Muslih Reza menjelaskan, kedua tersangka sendiri telah menjalin hubungan asmara selama 2 tahun belakangan ini. Tersangka laki-laki diketahui merupakan pekerja di BFI Finance. Sedangkan, tersangka perempuan masih berstatus sebagai Mahasiswi di Universitas Adi Buana Surabaya. Keduanya bertemu karena lokasi kantor tersangka laki-laki tidak jauh dari tempat kost tersangka perempuan.
“Mereka bertemunya dan kenalnya di Surabaya. Karena lokasi kantor kerja di laki-laki dan kost si perempuan ini berdekatan,” tandas dia.
Sebelumnya, warga digegerkan dengan penemuan bayi laki – laki yang terbungkus sarung di depan Yayasan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Hikmah, Desa Gadingwatu, Kecamatan Menganti Rabu (23/8/2023).
Bayi laki-laki itu ditemukan sekitar pukul 03.53 dini hari. Bermula, ketika pengurus ponpes dihubungi seorang pria menggunakan nomor tidak dikenal sebanyak tiga kali. Setelah dicek ke depan pintu gerbang, ditemukan bayi yang terbungkus sarung hijau dengan secarik kertas berisi nama bayi, permohonan untuk dirawat, dan nomor telepon tersangka.