GRESIK, Berita Utama – Dinas Perhubungan (Dishub) Gresik kebakaran jenggol dengan penilian dari Ketua DPRD Gresik Much Abdul Qodir jika organisasi perangkat daerah (OPD) tersebt melempem dalam penindakan pada sopir truk over dimention over loading (ODOL) yang kerap melanggar aturan pembatasan jam operasional. Selain itu, Dishub Gresik mencari kambing hitam dalam pembenaran.
“Silahkan baca Undang-Undang 22 tahun 2009. Seperti apa kewenangan Dinas Perhubungan?. Bukan kami cari kambing hitam. Kalau kita tidak menggandeng instansi penindak, kita tidak bisa apa-apa. Seperti izin trayek dan lain sebagainya, sekarang bukan kewenangan Dinas Perhubungan Gresik, semua (kewenangan-red) diambil pusat,” kata Kepala Bidang Kelalulintasan Dishub Gresik Su’udin kepada beritautama.co, Jumat (28/07/2023)
Pihaknya sering menemukan sopir yang ngeyel dan terkesan hanya patuh ketika ada penertiban di lapangan. Sebaliknya, jika tidak ada penertiban, sopir tersebut akan melakukan pelanggaran kembali.
“Saya baca statemennya pak ketua DPRD Gresik, dikira kita lemah. Padahal kalau kita tidak menggandeng Satlantas kita gak bisa apa-apa. Ditegur doang, ya mecicil mripate (melotot matanya-red). Makanya sesekali ditindak dengan ditilang,” imbuh dia.
Menurut Su’udin perlu merumuskan aturan baru untuk bisa melakukan penindakan secara tegas mengenai sopir truk yang melanggar aturan pembatasan jam operasional.
“Makanya kita yang di Dinas Perhubungan harus cari regulasi aturan baru, sehingga Dishub secara institusi mampu menindak,” ucap dia.
Alasan lainnya, para sopir truk masih minim kesadaran. Sebab, ketika Dishub Gresik melakukan penertiban, pihaknya hanya bisa memberikan himbauan saja.
“Kalau kita lakukan operasi gabungan ya akan kita tindak dan yang menindak itu satlantas bukan Dishub,” pungkas dia.
Komentar telah ditutup.