GRESIK, Berita Utama- Salah satu pekerjaan rumah (PR) bersama, yakni menurunkan angka pernikahan dini. Sebab, angka pernikahan dini di Jawa Timur tergolong tinggi. Maka, pemerintah terus memberikan edukasi terhadap dampak yang ditimbulkan karena pernikahan dini.
Wakil Bupati (Wabup) Gresik Hj. Aminatun Habibah (Bu Min) menilai, perlu adanya peran kiai dalam memberikan pemahaman guna mencegah pernikahan dini di Kabupaten Gresik.
“Pemerintah daerah, dinas terkait dan elemen masyarakat lainnya termasuk kiai perlu terus menggaungkan edukasi cegah perkawinan dini. Sosialisasinya harus dilakukan dengan berbagai saluran,” kata dia dalam sambutannya di pelantikan Pengurus Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama’ (MWC NU) Kecamatan Bungah masa khidmat 2022 – 2027 yang berlangsung di Pondok Pesantren Al-Islach, Kecamatan Bungah, Minggu (22/01/2023).
Dijelaskan, berbagai dampak buruk dari perkawinan dini. Antara lain, membahayakan persalinan, resiko anak stunting, kekerasan dalam rumah tangga, hingga putus sekolah.
“Pernikahan di usia dini cenderung akan menurunkan kualitas hidup pasangan tersebut kelak. Karena masa tumbuh kembang anak yang belum dewasa menjadi terganggu,” katanya.
Sesuai UU Nomor 16/2009 tentang Perkawinan, batas usia perkawinan bagi perempuan dan laki-laki adalah 19 tahun. Jika kurang dari 19 tahun, maka harus mengajukan dispensasi nikah di Pengadilan
Bu Min berharap kepada pengurus MWC NU Kecamatan Bungah sinergi dengan Pemkab Gresik dalam “ngopeni” umat semakin kuat. Salah satunya dalam menjaga persaudaraan dan persatuan umat.
Sebab, kerukunan umat saat ini menghadapi tantangan tidak mudah, apalagi kondisi masyarakat yang heterogen. Oleh karena itu, diharapkan NU mampu menjadi penyejuk dan perekat agar persatuan di masyarakat tetap terjaga.
“Dengan keberagaman yang ada, mari bersama-sama menciptakan suasana yang kondusif. Saya tas nama Pemerintah Kabupaten Gresik siap bersinergi dan mensupport menciptakan kondusifitas di Gresik,” tutur dia.
Komentar telah ditutup.