GRESIK, Berita Utama- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik mengusulkan rancangan peraturan daerah (ranperda) rencana pembangunan industri kabupaten (RPIK) untuk dibahas bersama 6 ranperda inisiatif DPRD Gresik tahap I tahun 2023. Usulan tersebut dibacakan Bupati Fandi Akhmad Yani (Gus Yani ) dalam rapat patipurna yang dipimpin Mujid Riduan, Kamis (13/07/2023).
“RPIK didasarkan pada tiga alasan. Pertama, penyusunan rencana pembangunan industri merupakan pelaksanaan arahan dalam UU nomor 3 tahun 2014 tentang perindustrian,”ujar dia.
Kedua, sambung Gus Yani, perlunya segera menyusun dokumen RPIK Gresik dapat ditinjau dari alasan kajian akademis. Yakni, RPIK disusun sebagai langkah preventif untuk meminimalisasi dampak negatif industrialisasi bagi pembangunan ekonomi Kabupaten Gresik, juga memaksimalkan peranan industri dalam percepatan pembangunan ekonomi Kabupaten Gresik dan sebagai bentuk kepastian kebijakan bagi investor terkait pengembangan industri di Kabupaten Gresik.
“Alasan ketiga, revolusi industri 4.0 merupakan tantangan untuk mewujudkan Gresik sebagai salah satu daerah industri yang mandiri,”papar dia.
Sebab, gelombang revolusi industri 4.0 tidak mungkin dihindari, khususnya pada era keterbukaan ekonomi global. Sehingga, pembangunan industri yang berkarakteristik digital tidak bisa diabaikan, jika tetap mengharapkan adanya pembangunan industri kabupaten gresik yang berdaya saing.
Pada era ini, lanjut dia, lingkungan usaha industri dicirikan dengan tingkat ketidakpastian usaha yang tinggi dan ketidakteraturan perubahan iklim usaha sulit diprediksi. artinya, ekosistem industrialisasi menuntut adanya pengelolaan industri yang fleksibel, khususnya pada aspek regulasi. sehingga, pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi yang lebih mutakhir sangat dibutuhkan, agar pelaku industri mampu
mengubah tantangan menjadi sebuah peluang.
Mewujudkan industri yang unggul di Kabupaten Gresik, lanjut Gus Yani, masih memiliki beberapa tantangan. Pertama, penggunaan lahan eksisting lebih banyak difungsikan untuk pemukiman. Sehingga pembangunan sektor industri berpotensi memunculkan konflik penggunaan lahan.
Kedua, ketersediaan tenaga kerja usia produktif relatif melimpah dengan kompetensi menengah dan tingkat ketergantungan yang rendah, akan tetapi dianggap belum mampu mengungkit serapan tenaga kerja untuk percepatan pembangunan industri.
“Dan ketiga, kami berkeyakinan bahwa industrialisasi yang tidak direncanakan dengan matang berpotensi akan menyebabkan peningkatan ketimpangan pendapatan. selain itu, akan menyebabkan in-efisiensi pembangunan infrastruktur, dan bahkan menurunkan kualitas lingkungan hidup,”tandas dia.
Penyusunan RPIK Gresik diharapkan mampu memberikan arahan dan informasi yang jelas untuk proses pembangunan industri dan optimalisasi sentra-sentra ikm yang berdampak penyerapan tenaga kerja lokal sehingga, percepatan industrialisasi mampu menjadi pendorong perekonomian dan menciptakan pembangunan ekonomi yang mampu lebih menyejahterakan masyarakat, serta menciptakan harmonisasi antar sektor ekonomi sehingga tidak terjadi tumpang tindih sektor spasial.
Secara sistematika, RPIK Kabupaten 2023-2043 telah berpedoman pada peraturan menteri perindustrian nomor 110/m-ind/per/12/2015 tentang pedoman penyusunan rencana pembangunan industri provinsi dan rencana pembangunan industri kabupaten/kota.
“Secara substantif, masa berlaku RPIK ini selama 20 tahun, yang dibagi menjadi 4 tahapan atau periodisasi pembangunan industri. tahap pertama tahun 2023 sampai dengan 2028 adalah periode penguatan keterkaitan antar industri besar dan industri kecil. Tahap kedua tahun 2029 sampai dengan tahun 2033 adalah periode percepatan peningkatan investasi industri. Tahap ketiga tahun 2034 sampai dengan tahun 2038 adalah periode percepatan peningkatan daya saing industri. Dan tahap keempat tahun 2039 sampai dengan 2043 diharapkan sebagai periode terwujudnya industri inklusif dan berkelanjutan,” pungkas dia.
Komentar telah ditutup.