Minimalisir Dampak Negatif Industri, Pemkab Gresik Usul Ranperda RPIK

Beritautama.co - Juli 13, 2023
Minimalisir Dampak Negatif Industri, Pemkab Gresik Usul Ranperda RPIK
USULAN. Bupati Gus Yani membacakan ranperda prakarsa dari Pemkab Gresik dalam rapat paripurna - (febrian k)
|
Editor

GRESIK, Berita Utama- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik mengusulkan rancangan peraturan daerah (ranperda) rencana pembangunan industri kabupaten (RPIK) untuk dibahas bersama 6 ranperda inisiatif DPRD Gresik tahap I tahun 2023. Usulan tersebut dibacakan Bupati Fandi Akhmad Yani (Gus Yani )  dalam rapat patipurna yang dipimpin Mujid Riduan, Kamis (13/07/2023).

“RPIK didasarkan pada tiga alasan. Pertama, penyusunan rencana pembangunan industri merupakan pelaksanaan arahan dalam UU nomor 3 tahun 2014 tentang perindustrian,”ujar dia.

Kedua, sambung Gus Yani, perlunya segera menyusun dokumen RPIK Gresik dapat ditinjau dari alasan kajian akademis. Yakni, RPIK disusun sebagai langkah preventif untuk meminimalisasi dampak negatif industrialisasi bagi pembangunan ekonomi Kabupaten Gresik, juga memaksimalkan peranan industri dalam percepatan pembangunan ekonomi Kabupaten Gresik dan sebagai bentuk kepastian kebijakan bagi investor terkait pengembangan industri di Kabupaten Gresik.

“Alasan ketiga, revolusi industri 4.0  merupakan tantangan untuk mewujudkan Gresik sebagai salah satu daerah industri yang mandiri,”papar dia.

Sebab, gelombang revolusi industri 4.0 tidak mungkin dihindari, khususnya pada era keterbukaan ekonomi global. Sehingga, pembangunan industri yang berkarakteristik digital tidak bisa diabaikan, jika tetap mengharapkan adanya pembangunan industri kabupaten gresik yang berdaya saing.

Pada era ini, lanjut dia, lingkungan usaha industri dicirikan dengan tingkat ketidakpastian usaha yang tinggi dan ketidakteraturan perubahan iklim usaha sulit diprediksi. artinya, ekosistem industrialisasi menuntut adanya pengelolaan industri yang fleksibel, khususnya pada aspek regulasi. sehingga, pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi yang lebih mutakhir sangat dibutuhkan, agar pelaku industri mampu

mengubah tantangan menjadi sebuah peluang.

Mewujudkan industri yang unggul di Kabupaten Gresik, lanjut Gus Yani, masih memiliki beberapa tantangan. Pertama, penggunaan lahan eksisting lebih banyak difungsikan untuk pemukiman. Sehingga pembangunan sektor industri berpotensi memunculkan konflik penggunaan lahan.

Kedua, ketersediaan tenaga kerja usia produktif relatif melimpah dengan kompetensi menengah dan tingkat ketergantungan yang rendah, akan tetapi dianggap belum mampu mengungkit serapan tenaga kerja untuk percepatan pembangunan industri.

“Dan ketiga, kami berkeyakinan bahwa industrialisasi yang tidak direncanakan dengan matang berpotensi akan menyebabkan peningkatan ketimpangan pendapatan. selain itu, akan menyebabkan in-efisiensi pembangunan infrastruktur, dan bahkan menurunkan kualitas lingkungan hidup,”tandas dia.

Penyusunan RPIK Gresik diharapkan mampu memberikan arahan dan informasi yang jelas untuk proses pembangunan industri dan optimalisasi sentra-sentra ikm yang berdampak penyerapan tenaga kerja lokal sehingga, percepatan industrialisasi mampu menjadi pendorong perekonomian dan menciptakan pembangunan ekonomi yang mampu lebih menyejahterakan masyarakat, serta menciptakan harmonisasi antar sektor ekonomi sehingga tidak terjadi tumpang tindih sektor spasial.

Secara sistematika, RPIK Kabupaten 2023-2043 telah berpedoman pada peraturan menteri perindustrian nomor 110/m-ind/per/12/2015 tentang pedoman penyusunan rencana pembangunan industri provinsi dan rencana pembangunan industri kabupaten/kota.

“Secara substantif, masa berlaku RPIK ini selama 20  tahun, yang dibagi menjadi 4  tahapan atau periodisasi pembangunan industri. tahap pertama tahun 2023 sampai dengan 2028 adalah periode penguatan keterkaitan antar industri besar dan industri kecil. Tahap kedua tahun 2029 sampai dengan tahun 2033 adalah periode percepatan peningkatan investasi industri. Tahap ketiga tahun 2034 sampai dengan tahun 2038 adalah periode percepatan peningkatan daya saing industri. Dan tahap keempat tahun 2039 sampai dengan 2043 diharapkan sebagai periode terwujudnya industri inklusif dan berkelanjutan,” pungkas dia.

Komentar telah ditutup.

Terkini Lainnya

DPRD Gresik Siapkan Regulasi Penuhi Kebutuhan Perumahan yang Layak dan Terjangkau

DPRD Gresik Siapkan Regulasi Penuhi Kebutuhan Perumahan yang Layak dan Terjangkau

Berita   Daerah   Sorotan
DPRD Gresik Tawarkan Berbagai Skema dan Formula Solusi di Mengare

DPRD Gresik Tawarkan Berbagai Skema dan Formula Solusi di Mengare

Berita   Daerah   Headline   Pemerintah   Sorotan
Minibus Seruduk Truk di Gresik, 8 Orang Luka

Minibus Seruduk Truk di Gresik, 8 Orang Luka

Berita   Daerah   Hukum   Sorotan
Asyiknya Ngopi Santai Sambil Mancing di Taman Wisata Edukasi Al-Hambra

Asyiknya Ngopi Santai Sambil Mancing di Taman Wisata Edukasi Al-Hambra

Berita   Daerah   Sorotan
Wabup Gresik Berharap Kantor Ranting NU Sembayat Jadi Solusi Persoalan Nahdliyyin

Wabup Gresik Berharap Kantor Ranting NU Sembayat Jadi Solusi Persoalan Nahdliyyin

Berita   Daerah   Sorotan
Sepakat Masukan Dewan, PT Gresik Migas Akuisisi SPDN Campurrejo

Sepakat Masukan Dewan, PT Gresik Migas Akuisisi SPDN Campurrejo

Berita   Daerah   Ekonomi   Headline   Pemerintah   Sorotan
DPRD Gresik Bentuk 4 Pansus Bahas 5 Ranperda

DPRD Gresik Bentuk 4 Pansus Bahas 5 Ranperda

Berita   Daerah   Headline   Pemerintah   Sorotan
Bupati Kritisi 5 Ranperda Inisiatif, Ini Jawaban DPRD Gresik

Bupati Kritisi 5 Ranperda Inisiatif, Ini Jawaban DPRD Gresik

Berita   Daerah   Headline   Pemerintah   Sorotan
F-PKB DPRD Gresik Disambati Guru Swasta LP Ma’arif NU Kepastian Realisasi Bosda dan Peningkatkan Kesejahteraan Tenaga Pendidik

F-PKB DPRD Gresik Disambati Guru Swasta LP Ma’arif NU Kepastian Realisasi Bosda dan Peningkatkan Kesejahteraan Tenaga Pendidik

Berita   Daerah   Pemerintah   Sorotan
Bupati Kritisi 5 Ranperda Inisiatif DPRD Gresik

Bupati Kritisi 5 Ranperda Inisiatif DPRD Gresik

Berita   Daerah   Headline   Pemerintah   Sorotan
Bupati Yani : Sudah Tak Ada Anak SD dan SMPN di Gresik tidak Bisa Mengaji

Bupati Yani : Sudah Tak Ada Anak SD dan SMPN di Gresik tidak Bisa Mengaji

Berita   Daerah   Pemerintah   Pendidikan   Sorotan
DPRD Gresik Nilai Ada Kejanggalan di Balik Kegagalan Penyertaan Modal ke PT Gresik Migas

DPRD Gresik Nilai Ada Kejanggalan di Balik Kegagalan Penyertaan Modal ke PT Gresik Migas

Berita   Daerah   Ekonomi   Headline   Pemerintah   Sorotan
Ketua FPKB DPRD Gresik Janji Perjuangkan Bosda Tak Dihapus

Ketua FPKB DPRD Gresik Janji Perjuangkan Bosda Tak Dihapus

Berita   Daerah   Pemerintah   Pendidikan   Sorotan
IDUL-FITRI-1446-IKLAN-FRAKSI-scaled