BOJONEGORO – Beritautama.co – Pelaku pencurian disertai kekerasan yang mengincar pertokoan dan rumah mewah berhasil diringkus oleh Satreskrim Polres Bojonegoro. Hal ini disampaikan oleh Kapolres Bojonegoro AKBP Muhammad, Jumat (18/03/2022).
Kapolres Bojonegoro menuturkan bahwa dalam pencurian ini Satreskrim Polres Bojonegoro berhasil membekuk 3 tersangka yang kini sudah diamankan oleh Polres Bojonegoro, 3 tersangka ini berinisial TW, RN, AH.
“Dua tersangka berasal dari Kabupaten Jember dan 1 tersangka yang kita amankan berasal dari Kabupaten Tuban,” kata Kapolres Bojonegoro.
“Jumlah keseluruhan pelaku ada 6 orang, 3 sudah kami amankan dan sisanya masih DPO,” imbuhnya.
Kejadian pencurian ini berlangsung pada hari Sabtu (05/03/2022), di salah satu toko bangunan di Jl. Lisman Bojonegoro. Dalam aksinya para pelaku menggunakan senjata tajam berupa celurit, linggis, serta senjata api rakitan untuk melukai para korban jika terjadi perlawanan.
“Masing-masing pelaku berbagi peran, yakni ada yang mengawasi, merusak kunci pintu, mengamankan korban, dan mengambil barang korban,” tutur AKBP Muhammad.
Dalam aksi pencurian ini, korban mengalami luka-luka ditambah kerugian berupa materi kurang lebih sekitar Rp75 juta. Sementara barang bukti yang diamankan oleh Polres Bojonegoro yakni berupa celurit, linggis, kayu balok, tali untuk mengikat korban, serta barang hasil curian.
Untuk mempertanggungjawabkan aksinya, para pelaku pencurian ini dijerat dengan Pasal 365 Ayat 1 KUHP di mana ancaman hukumannya selama 9 tahun penjara.
“Kami terus mengejar para pelaku yang membawa senjata api rakitan yang hingga kini masih buron. Kami terus mengembangkan kasus ini, karena kemungkinan ada korban lain yang belum terungkap,” pungkas AKBP Muhammad. (han/zar)