Kasus Penganiayaan Sahri Kembali Bergulir di Polsek Sapudi Sumenep, Pelaku Dianggap Langgar Kesepakatan Damai

Beritautama.co - Maret 25, 2022
Kasus Penganiayaan Sahri Kembali Bergulir di Polsek Sapudi Sumenep, Pelaku Dianggap Langgar Kesepakatan Damai
Ilustrasi - (Designed by Freepik)
|

SUMENEP – Beritautama.co – Kasus tindak penganiayaan yang menimpa Sahri, Warga Desa Pancor, Kecamatan Gayam, Kabupaten Sumenep kembali bergulir lantaran korban merasa kembali dirugikan oleh pelaku. Pasalnya, pelaku dinilai tidak melaksanakan poin-poin dalam surat pernyataan kesepakatan damai yang telah dibuat.

Sebagaimana diketahui, tindak penganiayaan tersebut sudah terjadi pada 29 November 2021 silam, sesuai dengan laporan polisi Nomor: LP/B/05/XI/2021/SPKT/Polsek Sapudi/Polres Sumenep/Polda Jawa Timur.

Pada saat itu, permasalahan tersebut disepakati untuk diselesaikan secara kekeluargaan dengan beberapa pernyataan yang tertera dalam kesepakatan tersebut dalam jangka waktu 3 bulan.

Namun, dari 8 poin kesepakatan yang tertuang dalam surat pernyataan kedua belah pihak itu, tidak ada satu pun yang dipenuhi oleh pelaku, sehingga pihak korban merasa dirugikan.

Oleh karena itu, korban akan kembali menuntut untuk melanjutkan proses tindak pidana penganiayaan tersebut.

Diketahui, dalam surat pernyataan bermeterai tersebut sudah dilalui dengan melibatkan sejumlah saksi, bahkan surat pernyataan tersebut juga diketahui oleh Kepala Desa Pancor Hainur Rahman dan Babinkamtibmas Desa Pancor Aipda Prasetyo.

Meski begitu kuat surat pernyataan yang dibuat oleh korban, namun tetap dianggap remeh oleh pelaku. Pasalnya, sudah menginjak di bulan keempat, justru kesepakatan yang dibuat oleh kedua belah pihak itu tak ada efek apa pun terhadap pelaku.

Menurut keterangan saksi, Zainul Hasan, pada saat dirinya menandatangani kesepakatan bersama yang dibuat kedua belah pihak itu, dirinya hanya sebagai saksi.

Menurutnya, pihak pelaku dan korban sudah menyepakati dengan pernyataan yang dibuatnya, dengan jangka waktu 3 bulan. 

Akan tetapi, lanjutnya sampai saat ini tak ada tindakan apa pun yang dilakukan dari pihak pelaku maupun kepolisian untuk menindak kesepakatan yang sudah dilanggar melampaui batas itu.

“Sebenarnya ini serius atau tidak, dulu pihak bapak saya mau menandatangani lantaran ada kesepakatan yang akan dipenuhi, ini malah satu pun tidak dipenuhi,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Jumat (25/03/2022).

Dia mengaku, dari 8 pernyataan yang sudah disepakati bersama itu, malah tidak ada satu pun yang dipenuhi, salah satu hal terkecil yakni biaya rumah sakit dan biaya mengganti kaca jendela.

“Jangankan permintaan yang lainnya, ini untuk menganti biaya rumah sakit dan kaca jendela saja, tidak dipenuhi, berarti surat pernyataan bermeterai itu dibuat untuk mengelabuhi petugas,” jelasnya.

Dia meminta agar pihak kepolisian bertindak seadil-adilnya terhadap kasus yang menimpa bapaknya itu.

“Kami harap pihak Polsek Sapudi, bisa menyelesaikan kasus yang menimpa bapak saya, karena ini sudah lewat batas dari pernyataan yang dibuatnya,” tegasnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kanit Reskrim Polsek Sapudi Aipda Rizal Afandi PS menyampaikan bahwa sesuai permintaan pelapor, kasus tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Desa Pancor, Kecamatan Gayam, Pulau Sapudi itu akan tetap dilanjutkan ke jalur hukum.

“Itu dilanjut kasusnya sesuai permintaan pelapor,” ujarnya singkat.

Sebagai tindak lanjut, karena tidak adanya itikad baik dari pelaku tindak penganiayaan tersebut untuk memenuhi isi dalam surat pernyataan, maka pelapor akan bertandang kembali ke Polsek Sapudi untuk meminta bukti laporan kepolisian (LP) pada tahun 2021 silam. (san/zar)

Tinggalkan Komentar

Terkini Lainnya

DPRD Gresik Siapkan Regulasi Penuhi Kebutuhan Perumahan yang Layak dan Terjangkau

DPRD Gresik Siapkan Regulasi Penuhi Kebutuhan Perumahan yang Layak dan Terjangkau

Berita   Daerah   Sorotan
DPRD Gresik Tawarkan Berbagai Skema dan Formula Solusi di Mengare

DPRD Gresik Tawarkan Berbagai Skema dan Formula Solusi di Mengare

Berita   Daerah   Headline   Pemerintah   Sorotan
Minibus Seruduk Truk di Gresik, 8 Orang Luka

Minibus Seruduk Truk di Gresik, 8 Orang Luka

Berita   Daerah   Hukum   Sorotan
Asyiknya Ngopi Santai Sambil Mancing di Taman Wisata Edukasi Al-Hambra

Asyiknya Ngopi Santai Sambil Mancing di Taman Wisata Edukasi Al-Hambra

Berita   Daerah   Sorotan
Wabup Gresik Berharap Kantor Ranting NU Sembayat Jadi Solusi Persoalan Nahdliyyin

Wabup Gresik Berharap Kantor Ranting NU Sembayat Jadi Solusi Persoalan Nahdliyyin

Berita   Daerah   Sorotan
Sepakat Masukan Dewan, PT Gresik Migas Akuisisi SPDN Campurrejo

Sepakat Masukan Dewan, PT Gresik Migas Akuisisi SPDN Campurrejo

Berita   Daerah   Ekonomi   Headline   Pemerintah   Sorotan
Polsek Gresik Kota Berhasil Komplotan Curanmor

Polsek Gresik Kota Berhasil Komplotan Curanmor

Berita   Daerah   Hukum   Sorotan
Hasil Pengawasan Bawaslu Gresik Temukan 224 Kesalahan Dilakukan Petugas Coklit

Hasil Pengawasan Bawaslu Gresik Temukan 224 Kesalahan Dilakukan Petugas Coklit

Berita   Daerah   Sorotan
PAC PKB Kebomas All Out Menangkan Cabup Syahrul Munir

PAC PKB Kebomas All Out Menangkan Cabup Syahrul Munir

Berita   Daerah   Pemerintah   Sorotan
Kapolres Gresik Cek Senpi Inventaris yang Dipegang Anggota

Kapolres Gresik Cek Senpi Inventaris yang Dipegang Anggota

Berita   Daerah   Hukum   Sorotan
Top Talent Perempuan di SIG Capai 20 Persen dari Jumlah Karyawan

Top Talent Perempuan di SIG Capai 20 Persen dari Jumlah Karyawan

Berita   Ekonomi   Nasional   Sorotan
Edukasi Siswa Keselamatan Berlalu Lintas, Polres Gresik Hadirkan Badut Zebra

Edukasi Siswa Keselamatan Berlalu Lintas, Polres Gresik Hadirkan Badut Zebra

Berita   Daerah   Hukum   Sorotan
KH Masbuchin Faqih Beri Wejangan dan Doa Restu ke Cabup Syahrul Munir

KH Masbuchin Faqih Beri Wejangan dan Doa Restu ke Cabup Syahrul Munir

Berita   Daerah   Headline   Sorotan
hari-santri-2023 hamdi-nu