SUMENEP – Beritautama.co – Kasus tindak penganiayaan yang menimpa Sahri, Warga Desa Pancor, Kecamatan Gayam, Kabupaten Sumenep kembali bergulir lantaran korban merasa kembali dirugikan oleh pelaku. Pasalnya, pelaku dinilai tidak melaksanakan poin-poin dalam surat pernyataan kesepakatan damai yang telah dibuat.
Sebagaimana diketahui, tindak penganiayaan tersebut sudah terjadi pada 29 November 2021 silam, sesuai dengan laporan polisi Nomor: LP/B/05/XI/2021/SPKT/Polsek Sapudi/Polres Sumenep/Polda Jawa Timur.
Pada saat itu, permasalahan tersebut disepakati untuk diselesaikan secara kekeluargaan dengan beberapa pernyataan yang tertera dalam kesepakatan tersebut dalam jangka waktu 3 bulan.
Namun, dari 8 poin kesepakatan yang tertuang dalam surat pernyataan kedua belah pihak itu, tidak ada satu pun yang dipenuhi oleh pelaku, sehingga pihak korban merasa dirugikan.
Oleh karena itu, korban akan kembali menuntut untuk melanjutkan proses tindak pidana penganiayaan tersebut.
Diketahui, dalam surat pernyataan bermeterai tersebut sudah dilalui dengan melibatkan sejumlah saksi, bahkan surat pernyataan tersebut juga diketahui oleh Kepala Desa Pancor Hainur Rahman dan Babinkamtibmas Desa Pancor Aipda Prasetyo.
Meski begitu kuat surat pernyataan yang dibuat oleh korban, namun tetap dianggap remeh oleh pelaku. Pasalnya, sudah menginjak di bulan keempat, justru kesepakatan yang dibuat oleh kedua belah pihak itu tak ada efek apa pun terhadap pelaku.
Menurut keterangan saksi, Zainul Hasan, pada saat dirinya menandatangani kesepakatan bersama yang dibuat kedua belah pihak itu, dirinya hanya sebagai saksi.
Menurutnya, pihak pelaku dan korban sudah menyepakati dengan pernyataan yang dibuatnya, dengan jangka waktu 3 bulan.
Akan tetapi, lanjutnya sampai saat ini tak ada tindakan apa pun yang dilakukan dari pihak pelaku maupun kepolisian untuk menindak kesepakatan yang sudah dilanggar melampaui batas itu.
“Sebenarnya ini serius atau tidak, dulu pihak bapak saya mau menandatangani lantaran ada kesepakatan yang akan dipenuhi, ini malah satu pun tidak dipenuhi,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Jumat (25/03/2022).
Dia mengaku, dari 8 pernyataan yang sudah disepakati bersama itu, malah tidak ada satu pun yang dipenuhi, salah satu hal terkecil yakni biaya rumah sakit dan biaya mengganti kaca jendela.
“Jangankan permintaan yang lainnya, ini untuk menganti biaya rumah sakit dan kaca jendela saja, tidak dipenuhi, berarti surat pernyataan bermeterai itu dibuat untuk mengelabuhi petugas,” jelasnya.
Dia meminta agar pihak kepolisian bertindak seadil-adilnya terhadap kasus yang menimpa bapaknya itu.
“Kami harap pihak Polsek Sapudi, bisa menyelesaikan kasus yang menimpa bapak saya, karena ini sudah lewat batas dari pernyataan yang dibuatnya,” tegasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kanit Reskrim Polsek Sapudi Aipda Rizal Afandi PS menyampaikan bahwa sesuai permintaan pelapor, kasus tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Desa Pancor, Kecamatan Gayam, Pulau Sapudi itu akan tetap dilanjutkan ke jalur hukum.
“Itu dilanjut kasusnya sesuai permintaan pelapor,” ujarnya singkat.
Sebagai tindak lanjut, karena tidak adanya itikad baik dari pelaku tindak penganiayaan tersebut untuk memenuhi isi dalam surat pernyataan, maka pelapor akan bertandang kembali ke Polsek Sapudi untuk meminta bukti laporan kepolisian (LP) pada tahun 2021 silam. (san/zar)