SUMENEP – Beritautama.co – Satreskoba Polres Sumenep berhasil menciduk pria pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu pada 13 Maret 2022 kemarin, sekitar pukul 18.30 WIB. Pelaku berinisial MS, Warga Desa Gadu Timur, Kecamatan Ganding, Kabupaten Sumenep.
MS berhasil diamankan oleh tim kepolisian Sumenep saat hendak melakukan transaksi narkoba di area SPBU Kecamatan Ganding.
Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti menyampaikan, awal mula penangkapan tersebut dilakukan karena ada laporan dari masyarakat tentang aktivitas terlapor yang kerap menggunakan narkoba.
Sehingga, lanjutnya, petugas kepolisian langsung melakukan pengintaian terhadap kegiatan terlapor tersebut. Kemudian, kata AKP Widiarti, setelah diselidiki terlapor kedapatan akan melakukan transaksi narkoba jenis sabu-sabu.
“Satreskoba Polres Sumenep langsung bergegas menuju ke daerah itu dan melakukan penangkapan terhadap MS, serta dilakukan penggeledahan saat sedang berdiri,” ujar AKP Widiarti, Senin (14/03/2022) kemarin.
Setelah proses penggeledahan berlanjut, terlapor ditemukan membawa barang bukti (BB) berupa 1 (satu) poket/kantong plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu berat kotor ± 0,36 gram yang diselipkan pada bungkus rokok dan 1 (satu) buah korek api gas. BB tersebut tersimpan di saku celana sebelah kanan yang dipakai.
“Sementara pada saku sebelah kiri ditemukan BB berupa 1 (satu) buah pipet kaca dan 1 (satu) unit HP warna hitam,” terangnya.
Usai pemeriksaan dilakukan, MS mengakui jika barang yang dibawa oleh dirinya merupakan miliknya. Sehingga, tersangka berikut barang buktinya diamankan ke Kantor Satreskoba Polres Sumenep.
“Tersangka dilakukan penahanan di Rutan Polres Sumenep, guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ungkap Mantan Kapolsek Kota itu.
Akibat dari perbuatannya tersebut, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (san/zar)