GRESIK, Berita Utama – Penyidik Polres Gresik akhirnya menetapkan AH (67) warga Kecamatan Benjeng sebagai tersangka dugaan pencabulan kepada anaknya berusia 14 tahun. Bahkan, perbuatan bejat tersangka, korban yang masih berseragam SMP sudah hamil 9 bulan. Bahkan 2 Minggu lagi diperkirakan bakal melahirkan.
“Statusnya sekarang tersangka dan kasusnya kami naikkan dari penyelidikan menjadi penyidikan,” jelas Kasat Reskrim Polres Gresik Iptu Aldhino Prima Wirdhan, Kamis (05/01/2022).
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 81 Undang-undang RI nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.
Kepada penyidik, tersangka mengaku telah menyetubuhi korban sebanyak lima kali sejak April 2022 lalu.
“Tersangka melancarkan aksinya saat rumah dalam keadaan kosong atau saat istrinya sedang tertidur,” imbuh dia.
Penyidikan yang dilakukan Polres Gresik masih terhambat lantaran ibu korban masih terkesan menutupi kasus tersebut.
“Ibu korban berusaha menutupi kasus tersebut dan sebelumnya pernah pura-pura hamil,” jelasnya.
Ditambah lagi, korban masih alami trauma berat serta psikologisnya terguncang. Sehingga perlu diberikan pendampingan konseling dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).
“Hal itu dilakukan guna proses penyidikan lebih lanjut,” tutupnya.
Komentar telah ditutup.