GRESIK, Berita Utama – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik memusnahkan barang bukti (BB) dari total 196 perkara yang sudah berkekuatan hukum atau inkraht. Pemusnahan dilakukan di halaman Kejari Gresik, Kamis (15/06/2023).
Adapun BB yang disita sejak bulan Januari sampai Juni 2023 berupa narkoba jenis sabu-sabu seberat 176,31 gram dengan nilai sebesar Rp 221.562.000 dari 66 perkara. BB berupa ganja seberat 99,961 gram senilai Rp 99.961.000 dari 3 perkara. Pil double LL sebanyak 6.757 butir dari 11 perkara senilai Rp 20.271.000.
Lalu ada 13 buah alat hisap sabu dari 13 perkara narkoba, 1 pucuk senjata api, 4 buah kunci, uang mainan Rp 100.000 sebanyak 370 lembar, 9 timbangan elektrik, 3 buah senjata tajam, 40 botol minuman keras, 9 pack kemenyan, dan 25 potong pakaian. Kemudian ada 194 ribu batang rokok, dengan kerugian negara atas pungutan cukai dan PPN hasil tembakau senilai Rp 148.274.880.
“Pemusnahan barang bukti dari kasus yang sudah inkraht ini merupakan pelaksanaan atas amanat undang-undang,” kata Kajari Gresik Nana Riana.
Pemusnahan ini, lanjut dia, merupakan hasil kerja keras dan kolaborasi bersama pihak Bea Cukai, Satpol PP, dan Polres Gresik. Termasuk menekan peredaran narkoba yang masih tinggi.
“Kami terus berkomitmen dan saling kolaborasi dengan berbagai pihak untuk kedepannya nanti,” tandas dia.
Komentar telah ditutup.