GRESIK, Berita Utama– Dampak pencabutan pupuk subsidi sektor perikanan yang dilakukan pemerintah. sangat dirasakan oleh petani tambak di Gresik. Sebab, mereka harus mengeluarkan biaya sebesar Rp 600 ribu persak untuk pupuk triple super phospat (TSP). Padahal, sebelumnya ketika masih subsidi, petambak hanya tebus seharga Rp 150 ribu per sak. Untuk itu, mereka sambat ke Anggota Komisi II DPRD Gresik, M Syahrul Munir.
“Harga pupuk untuk sektor perikanan sangat parah mahalnya. Banyak petambak yang mengeluhkan harga beli yang sangat mahal,”ucap dia dengan nada serius, Rabu (26/04/2023).
Dijelaskan ketua FPKB DPRD Gresik ini, petambak minimal membutuhkan dua jenis pupuk Urea dan SP-36. Kedua jenis tersebut termasuk dalam pupuk subdisi pemerintah. Namun, petani tambak tidak termasuk yang mendapatkan subsidi pupuk tersebut. Sebab, petani yang mendapatkan subsidi yakni petani di bidang tanaman pangan, holtikultura dan perkebunan.
“Sedangkan bantuan dari APBD Gresik untuk subsidi pupuk bagi petani tambak juga tidak ada anggarannya. APBD Gresik tidak mampu untuk memberi subsidi,”papar dia.
Menurutnya, sektor perikanan merupakan salah satu sumber ekonomi di Gresik. Bandeng kawak merupakan potensi perikanan khas di Kabupaten Gresik dan sudah jadi tradisi di suasana Idulfitri.
“Namun pupuk perikanan membuat perih para petambak ikan,”cetus dia.
Diakui Syahrul Munir yang juga ketua FPKB DPRD Gresik ini, permasalahan pencabutan pupuk subsidi bagi petambak ikan juga mendapat perhatian Komisi IV DPR RI. Sebab, telah diupayakan agar program yang sebelumnya ditangani Kementerian Pertanian ditarik ke Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Namun, KKP tidak siap dengan regulasinya. Kondisi ini menyebabkan tidak adanya pasokan pupuk bersubsidi di tambak sehingga produksi ikan menurun.
“Bagaimana pemerintah pusat ini ?. Mengherankan. Apa karena manajemen distribusi pupuk subsidi sing bobrok? Atau memang karena tidak ada anggaran di APBN?,”tanyanya.
Terpisah, Kepala Dinas Perikanan Gresik Moh Nadlelah mengakui kalau pemerintah mencabut pupuk subsidi untuk petani tambak. Sehingga, mereka harus membeli pupuk non subsidi. “Ketika masih disubsidi, harga pupuk urea seharga Rp 2.500 perkilogram. Sedangkan harga non subsidi untuk pupuk urea Rp 9.500 perkilogram,”pungkas dia.
Komentar telah ditutup.