GRESIK, Berita Utama- Pelarian tersangka Muhammad Khoirul Umam (29), warga RT 04 RW 03 Desa Golokan, Kecamatan Sidayu yang telah melakukan pencabulan pada anak tirinya NNA (13) akhirnya terhenti setelah jajaran Satreskrim Polres Gresik berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Flores Timur berhasil menangkapnya.
Terungkapnya perbuatan Muhammad Khoirul Umam bermula ketika ayah kandung korban bernama Nur Iman mengunjungi anaknya di rumah tersangka. Lalu, mendapatkan cerita dari anaknya kalau telah dilecehkan secara seksual. Tak terima mendengar pengakuan anaknya, Nur Iman langsung melaporkan ke polisi.
“Pelaku yang merupakan ayah tiri korban, melakukan pencabulan dengan cara meraba kemaluan serta memasukkan jari ke kemaluan dan meraba payudara korban. Tersangka melakukan perbuatannya ketika korban sudah tidur terlelap di malam hari,” ujar Wakapolres Polres Gresik Kompol Erika Purwarna Putra saat jumpa pers di Mapolres Gresik, Senin (03/07/2023).
Setelah perbuatannya dilaporkan ke polisi, tersangka sempat melarikan diri ke rumah pacarnya di Nusa Tenggara Timur (NTT). Selanjutnya, anggota dari unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik mendapatkan informasi bahwa tersangka berada di Desa Lewolaga Kecamatan Titahena, Kabupaten Flores Timur, NTT.
“Kanit PPA Polres Gresik berkolaborasi dengan anggota Satreskrim Polres Flores Timur untuk mengamankan tersangka,” jelas dia.
Setelah dilakukan penangkapan, polisi menyita barang bukti berupa 1 potong baju warna merah, 1 potong celana panjang leging warna hitam, hasil visum Korban, serta hasil psikologi korban.
“Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 82 UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu No 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang–Undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman minimal 5 tahun penjara, maksimal 15 tahun penjara, dan denda Rp 15 miliar,” pungkas dia.
Komentar telah ditutup.