GRESIK, Berita Utama- Prostitusi selalu bisa beradaptasi dengan zaman. Kendati prostitusi merupakan bisnis illegal di Indonesia, tetapi prakteknya masih tetap marak. Tak terkecuali di Kota Gresik yang dikenal dengan sebutan Kota Wali.
“Yang menarik, Dinas Satpol PP mengajukan ranperda yang mengatur tentang prostitusi online dalam ranperda tentang perubahan kedua atas Perda No 7 tahun 2002 tentang larangan pelacuran dan perbuatan cabul,” ujar Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Gresik. Muhammad Kurdi seusai rapat kerja bersama Tim Legislatif (Timleg) Pemkab Gresik, Kamis (21/11/2024).
Dalam rapat kerja akhirnya disepakati sebanyak 6 judul rancangan peraturan daerah (ranperda) dari usul prakarsa atau hak inisiatif DPRD Gresik dan 6 judul ranperda dari Tim Legislatif (Timleg) Pemkab Gresik, disepakati untuk dibawa ke rapat paripurna dan ditetapkan menjadi program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) di tahun 2025 nanti.
“Awalnya, eksekutif mengajukan 9 judul ranperda. Karena, ada usulan judul yang sama dengan ranperda dari hak inisiatif DPRD Gresik, maka judul yang sama disepakati menjadi usulan DPRD Gresik. Sehingga, usulan judul ranperda dari eksekutif tersisa 6 judul,”ujar Wakil Ketua Bapemperda DPRD Gresik, Asroin Widyana setelah rapat kerja.
Dijelaskan, beberapa judul ranperda yang sama yakni ranperda tentang rencana induk pariwisata dan ranperda tentang disabilitas. Juga ada satu judul ranperda dari eksekutif yang akhirnya diserahkan menjadi inisiatif DPRD Gresik. Yakni, ranperda tentang perubahan peraturan daerah (Perda) tentang Bangunan Gedung.
Dengan demikian, Ranperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan yang awalnya menjadi usulan dari Dinas Pariwisata, Kebudayaan Ekonomi Kreatif Pemuda dan Olahraga (Disparekrafbudpora) menjadi usul prakarsa atau hak inisiatif dari Komisi II, Ranperda tentang Disablitas menjadi hak inisiatif Komisi IV dan Ranperda tentang Perubahan Perda Bangunan Gedung menjadi inisiatif Komisi III DPRD Gresik yang sebelumnya menjadi usulan dari Dinas Cipta Karya Perumahan dan Kawasan Pemukiman (CKPKP).
“Sebenarnya, kami mengusulkan judul ranperda tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Karena ada aturan lebih tinggi sudah turun, maka kami mengganti dengan judul ranperda itu,”ujar Wakil Ketua Komisi III DPRD Gresik, Abdullah Hamdi yang mewakili dalam rapat antara Bapemperda dengan Timleg Pemkab Gresik.
Begitu juga dengan Komisi IV yang mengajukan ranperda tentang Disabilitas. Ternyata, Dinas Sosial (Dinsos) Pemkab Gresik juga mengajukan judul yang sama.
“Kami memang mengajukan dua judul ranperda yakni ranperda tentang disabilitas dan ranperda tentang perlindungan anak,”ujar Ketua Komisi IV, Muchammad Zaifuddin.
Untuk Komisi I DPRD Gresik mengusulkan judul ranperda tentang Perubahan Perda No 6 tahun 2026 tentang sistem perencanaan pembangunan desa.
“Sebenarnya, kita mengusulkan agar semua regulasi tentang desa diwadahi dalam satu perda saja. Atau kalau meniru pusat omnibus law. Tetapi, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) tetap minta spesialisasi. Juga omnibus law hanya boleh untuk Undang-undang,”jlentreh Anggota Bapemperda DPRD Gresik Lainnya, Ricke Mayuni.
Padahal Dinas PMD mengusulkan ranperda tentang pedoman pengangkatan, dan pemberhentian kepala desa. Kemudian, perda tentang pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa serta perda tentang Susunan organsisasi dan tata laksana pemerintahan desa maupun perda tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Beberapa judul ranperda dari eksekutif yang lain yakni ranperda tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) Gresik tahun 2025-2029, ranperda tentang penyertaan modal kepada PT Gresik Migas (Perseroda), ranperda tentang perubahan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Gresik menjasi Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Bank Gresik serta ranperda perubahan tentang perda No 2 tahun 2019 tentang pengelolaan barang milik daerah.
Komentar telah ditutup.