GRESIK, Berita Utama – Kendati telah menyepakati rancangan peraturan daerah (Ranperda) prakarsa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik tentang Penanaman Modal, tetapi un Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dalam pemandangan umum (PU) fraksi memberikan sejumlah catatan. Termasuk meminta rencana detil tata ruang (RDTW) yang dapat menjadi acuan dalam menerbitkan perizinan berusaha.
Juru bicara Fraksi PDI-P Jumanto ketika membacakan pemandangan umum (PU) fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Prakarsa Pemerintah tentang Penanaman Modal di Kabupaten Gresik dalam rapat paripurna, Rabu (07/12/2022)., rencana detil tata ruang (RDTR) yang dapat menjadi acuan dalam menerbitkan perizinan berusaha sangat penting. Agar peraturan yang dibentuk oleh pemerintah eksekutif bersama legislatif betul-betul bisa memenuhi kebutuhan masyarakat Gresik dalam berbagai aspek.
“Konteks sosiologis dalam ekonomi secara umum menunjukkan peran penting penanaman modal yaitu meningkatkan pendapatan masyarakat, menyerap tenaga kerja, memberdayakan sumber daya lokal, meningkatkan pelayanan publik, meningkatkan produk domestik regional bruto serta mengembangkan usaha mikro, kecil, dan koperasi,” kata Jumanto.
Kabupaten Gresik, lanjut dia, perlu meningkatkan pertumbuhan dan pemerataan ekonomi dengan kebijakan penanaman modal yang dapat menciptakan sinergi antara Pemerintah Daerah (Pemda), penanam modal, dan masyarakat.
“Muatan Ranperda tersebut terdiri dari 16 Bab dan 37 Pasal yang sudah kami pelajari. Tetapi Fraksi PDI Perjuangan perlu meminta penjelasan kepada Pemerintah Kabupaten Gresik terkait landasan sosiologis dalam Ranperda Penanaman Modal, dimana suatu peraturan daerah menjadi pertimbangan atau alasan empiris yang menggambarkan bahwa peraturan yang dibentuk untuk memenuhi kebutuhan dalam berbagai aspek,” terang dia.
Karena itu, FPDIP meminta penjelasan sejauh mana pengaturan di dalam Ranperda Penanaman Modal di dalam Bab atau Pasal yang mengatur tentang kesesuaian penanaman modal dengan rencana tata ruang penanaman modal.
Komentar telah ditutup.