GRESIK, Berita Utama- Sebanyak 7 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Rutan Kelas IIB Gresik mendapat remisi khusus (RK) Peringatan Hari Raya Natal 2023, Senin (25/12/2023). Remisi Natal Tahun 2023 diberikan kepada mereka yang memenuhi syarat administratif dan substantif.
Pengurangan masa hukuman itu diberikan pada momen tertentu, salah satunya dalam peringatan Hari Raya Natal 2023. Ditujukan kepada WBP yang telah memenuhi persyaratan tertentu. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah 32/1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
“Total ada 7 WBP yang telah mendapatkan RK pada 2023,” beber Kepala Rutan Gresik Disri Wulan Agus Tomo.
Rinciannya, 6 orang mendapatkan remisi selama 1 bulan dan 1 orang mendapatkan sebesar 15 hari. 7 orang warga binaan yang mendapatkan remisi terdiri dari 2 warga binaan kasus narkotika, 2 warga binaan kasus pencurian dan sisanya kasus informasi dan tranksaksi elektronik serta kasus penggelapan.
“Harap menggunakan waktu sebaik mungkin untuk mengevaluasi diri. Serta bisa kembali menjalani hukuman sesuai putusan yang telah mengikat,” pungkasnya.
Komentar telah ditutup.