GRESIK, Berita Utama – Budak narkoba, Syaiful Arif alias Buntes (45) yang lahir di Desa Pangkah Wetan, Kecamatan Ujungpangkah tak berkutik ketika diciduk Tim Satreskoba Polres Gresik lantaran kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu-sabu sisa pakai seberat 0,18 gram di belakang lemari di rumah kontrakannya di Dusun Kaklak, Desa Banyuurip, Kecamatan Ujungpangkah.
Kasatresnarkoba Polres Gresik AKP Tatak Sutrisna mengatakan, penangkapan dilakukan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
“Pada saat diamankan dan dilakukan penggeledahan terhadap pelaku, didapati barang bukti berupa 1 plastik klip yang di dalamnya berisi kristal warna putih jenis sabu-sabu,” kata dia, Rabu (05/07/2023).
Pihaknya juga mengamankan barang bukti lainnya yang diduga digunakan oleh pelaku untuk mengkonsumsi barang haram tersebut.
“Satu pipet kaca, satu scrop dari potongan sedotan, satu plastik klip kosong, dan satu buah HP Realme C11 warna Abu-Abu,” tambah dia.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Gresik guna penyidikan lebih lanjut,” pungkas dia.
Komentar telah ditutup.