GRESIK – beritautama.co– Jajaran Satreskrim Polres Gresik masih melakukan penyelidikan aktifitas galian C illegal di Desa Metatu Kecamatan Benjeng yang digerebek dan disegel, Jum’at dini hari (08/09/2022). Juga, empat orang yang diamankan dari penggerebekan galian C yang berada di kawasan persawahan Desa Metatu dan telah beroperasi sejak awal tahun lalu.
“Masih lidik. Rencananya, kita undang kepala desa setempat dan sopir,”ujar Kasat Reskrim Polres Gresik Iptu Wahyu Rizki Saputro kepada beritautama.co, Minggu (11/09/2022).
Dalam pengerebekan yang dilakukan Unit Tindakan Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim dibantu anggota Satsabara Polres Gresik tersebut, empat orang yang diamankan yakni satu orang penangungjawab, satu orang petugas administrasi, satu orang supir truk dan satu orang supir alat berat excavator.
“Mereka masih berstatus saksi dan masih kami lakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan,” jelas perwira dengan dua balok di pundaknya.
Selain mengamankan empat orang, lanjut Wahyu, pihaknya juga melakukan penyegelan lokasi galian C dan menyita beberapa barang bukti. Antara lain satu unit alat truk, alat berat excavator, serta beberapa dokumen berkas lainnya.
“Kami juga pasang garis polisi di sekitar lokasi,” imbuh dia.
Hingga kini, pihaknya masih terus mengumpulkan bukti dan keterangan lainnya. Bahkan, tidak menutup kemungkinan terdapat saksi dan pihak lain yang akan dipanggil untuk keperluan penyelidikan. Mg2
Komentar telah ditutup.