GRESIK- beritautama.co- Sebanyak 18 perusahaan angkutan barang, galian C dan batubara dikirimi surat oleh oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Gresik terkait pembatasan jam operasional.
Adapun daftar perusahaan yang disasar surat dinas yang ditandatangani Kepala Dishub Gresik Tarso Sagito yakni pimpinan PT. Yani Putera Raya, PT. Dwi Raksa, PT Merakindo Mix, PT Swadaya Graha, PT Bumi Sarana Jaya,PT Bangun Arta,PT. Jatim Es Tube, PT Jaya Shakti Barutama, PT Semen Indonesia Logistik (Silog), PT Koperasi Karyawan Warga Varia Usaha Beton,PT Nipsea Paint and Chemical Co Ltd;, PT Priyanto Jaya (PJ), PT Polowijo Gosari, PT. Bumi Shakti, PT Hidup Sejahtera Sentosa (HSS), PT Maspion, PT Karya Indah Alam Sejahtera (KIAS) dan PT Bumi Lingga Pertiwi (BLP).
“Dalam rangka menegakkan aturan operasional angkutan barang, galian C dan batubara dan untk menekan angka kecelakaan dan kemacetan di wilayah Kabupaten Gresik, maka kami menggingatkan kembali larangan jam operasinal dan tata cara pengangkutan galian C dan batu bara ”ujar Tarso Sagito, Rabu (20/07/2022).
Sebab, lanjut dia, hal tersebut berdasarkan hasil kesepakatan rapat koordinasi 16 April 2015 yang dilaksanakan Pemkab Gresik, Polres Gresik, Kodim 0817/Gresik, tokoh masyarakat dan pengusaha batu bara dan galin C telah menjadi keputusan bersama dalam 4 poin.
Pertama, jam operasional angkutan galian C dan batu bara dilarang melakukan aktifitas pengangkutan dari pukul 05.00 WB – 08.00 WB dan 15.00 WB – 18.00 WIB. Kedua, diperbolehkan melakukan aktifitas pengangkutan dari pukul 08.00 WIB – 15.00 WIB dan pukul 18.00 WIB – 05.00 WIB.
Ketiga, jam larangan operasional ini berlaku untuk kendaraan yang bermuatan maupun yang tidak bermuatan. Keempat, kendaraan barang yang bermuatan galian C maupun batu bara dan sejenisnya wajib menyediakan dan memasang penutup (terpal) pada saat pengangkutan.
“Kami mohon untuk melaksanakan keputusan tersebut untuk mewjudkan penyelenggaraaan lalu lintas dan angkutan jalan yang aman, selamat, tertib dan lancar,”pungkas dia.