SUMENEP – Beritautama.co – Satuan Samapta Polres Sumenep berhasil mengamankan penjual minuman keras (miras) dan ratusan botol miras di sebuah depot jamu di Kecamatan Dungkek, Kabupaten Sumenep, Sabtu (11/06/2022) kemarin. Proses pengungkapan tersebut dilakukan pada saat tim Samapta Polres Sumenep menggelar giat patroli di Kabupaten Sumenep.
Adapun toko depot jamu yang menjadi sasaran merupakan milik pria berinisial NH, Warga Desa Dungkek, Kecamatan Dungkek, Kabupaten Sumenep.
Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti menyampaikan kronologi penangkapan tersebut berawal dari laporan dan informasi dari masyarakat terkait dengan kondisi depot jamu yang disinyalir memperjualbelikan miras dengan jumlah yang cukup banyak.
Mendapatkan informasi tersebut, Unit Patko 801 Satuan Samapta Polres Sumenep melakukan upaya penelusuran tindak lanjut dengan melakukan tindakan razia di lokasi.
“Saat dilakukan penggeledahan ditemukan ratusan botol miras dengan berbagai merek yang berbeda-beda,” ujarnya melalui keterangan rilisnya, Minggu (12/06/2022).
Barang bukti (BB) yang berhasil diamankan oleh petugas kepolisian yakni berupa 9 botol miras Newport, 9 botol miras angggur merah gold, 10 botol miras Singaraja, dan 81 botol miras anggur merah.
“Setelah diinterogasi barang tersebut diakui sebagai miliknya yang diperjualbelikan,” imbuhnya.
Sebagai tindak lanjut, NH berikut dengan barang buktinya dibawa dan diamankan menuju Polres Sumenep guna penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut. (san/zar)