GRESIK, Berita Utama– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik tengah menyiapkan regulasi yang mengatur tentang insentif diskon retribusi atau pajak kepada pelaku usaha yang taat izin.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTP) Pemkab Gresik, Agung Endro Dwi Setyo Utomo mengatakan, sesuai peraturan BKPM No 05 Tahun 2021 bahwa Pemerintah Daerah diminta terlibat aktif dalam pengawasan kegiatan usaha dan investasi di daerah agar bisa berjalan sesuai dengan yang diharapkan.
Regulasi tersebut juga diatur sanksi yang bisa dikenakan kepada pelaku usaha yang tidak taat izin.
“Jika di lokasi kawasan ekonomi khusus (KEK), inssentif yang diberikan minimal 50 persen dari total retribusi yang dibayarkan, namun diluar lokasi KEK belum diatur. Sehingga kita siapkan aturan insentif ini di dalam bentuk Perda,” ujar dia dihadapan pelaku usaha di Gresik dalam sosialisasi perizinan bagi pelaku usaha, Kamis (14/09/2023)
Dijelaskan, DPMPTSP Gresik terus melakukan pengawasan rutin berbagai kegiatan investasi dan industri di Gresikmelalui tinjauan kelapangan serta monitoring digital.
Agung mengakui banyaknya tantangan yang dialami timnya dilapangan saat melakukan kegiatan pengawasan mulai dari kurang koperatifnya pemilik usaha hingga tidak adanya informasi yang lengkap dan jelas seputar industri yang dikunjungi.
” Ini akan menjadi kerugian kelak dikemudian hari saat ada Aparat Penegak Hukum (APH) turun,” imbuhnya.
Padahal,dilakukan pelaku usaha hanya cukup menunjuk orang yang berkompeten untuk menjelaskan berbagai hal yang ditanyakan oleh petugas ketika melakuka pengawasan. Agung memastikan jika jajarannya tidak akan melakukan tindakan yang melanggar hukum seperti melakukan pungli atau pemerasan.
“Petugas kami sudah bawa air minum sendiri dari kantor sehingga pengusaha hanya cukup koperatif saja. Dari pengawasan ini kami berharap ada kepatuhan secara teknis maupun administrasi sehingga bisa kami laporkan ke BKPM pusat,” tandasnya.
Komentar telah ditutup.