BOJONEGORO – Beritautama.co – EA (22), milenial asal Kecamatan Parengan, Kabupaten Tuban harus berurusan dengan pihak kepolisian Polres Bojonegoro akibat tindakan penipuan berkedok investasi yang dilakukannya. EA diringkus Satreskrim Polres Bojonegoro setelah sempat menjadi buron beberapa waktu sebelumnya.
Penangkapan ini bermula dari laporan 5 orang korban yang mengaku tertipu investasi yang dilakukan oleh EA.
“Sementara yang melapor ke kami ada 5 orang korban, 3 orang dari Bojonegoro dan 2 orang dari Tuban, sangat mungkin akan ada laporan-laporan lain dari korban,” ucap Kapolres Bojonegoro AKBP Muhammad saat konferensi pers di halaman Mapolres Bojonegoro, Kamis (07/04/2022) kemarin.
Kurang lebih, total kerugian yang dialami korban sebanyak Rp260 juta. Kronologi kejadian bermula pada Januari 2022, pelaku membuat penawaran investasi dengan hasil yang menjanjikan yaitu apabila melakukan investasi sebanyak Rp5 juta, dalam kurun waktu satu bulan akan dikembalikan sebesar Rp7 juta.
“Penawaran ini dilakukan melalui story WA, karena menganggap investasi tersebut amanah, korban kemudian melakukan investasi lagi, begitu seterusnya, dan ini dialami korban yang lain,” kata AKBP Muhammad.
Hingga pada akhir Maret 2022, korban belum juga mendapatkan uang investasi yang dijanjikan tersangka. Selanjutnya, diketahui tersangka ternyata telah melarikan diri dari tempat usaha miliknya yang berada di Jl. Lettu Suwolo Kecamatan/Kabupaten Bojonegoro.
AKBP Muhammad melanjutkan, Polres Bojonengoro hingga saat ini masih melakukan pengembangan mengenai aset-aset yang dimiliki tersangka serta mengembangkan kasus ini untuk mengetahui ada atau tidaknya keterlibatan orang lain dalam kasus ini.
“Kita mengimbau kepada masyarakat apabila menjadi korban investasi dari tersangka, agar segela melapor ke pihak terkait,” tukas AKBP Muhammad. (han/zar)