NASIONAL – Beritautama.co – Enam tersangka resmi ditetapkan oleh Mabes Polri dalam tragedi Kanjuruhan, Malang. Mereka dinilai paling bertanggung jawab atas insiden mengerikan tersebut. Mereka yang diumumkan menjadi tersangka mulai dari unsur PT Liga Indonesia Baru (LIB), Panitia Pelaksana (Panpel) Arema, dan anggota kepolisian.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa insiden tersebut terjadi dikarenakan kelalaian yang menyebabkan tewasnya ratusan korban.
“Mereka para tersangka, yakni Ahkmad Hadian Lukita selaku Direktur Utama PT LIB, Abdul Haris Ketua Panpel Arema, Suko Sutrisno Kepala Security Officer atau keamanan stadion,” ujarnya kepada awak media saat konferensi pers di Mapolres Kota Malang, Kamis (06/10/2022) kemarin.
Ditambahkan, ketiganya dijerat Pasal 359, 360, dan Pasal 103 Aya (1) Jo Pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
“Tiga tersangka lainnya yakni Kompol Wahyu Setyo P selaku Kabag Ops Polres Malang, AKP Hasdarmawan Danyon Brimob Polda Jatim, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi. Ketiganya dijerat dengan Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP,” jelasnya.
Dia menambahkan, Mabes Polri akan bekerja dengan maksimal untuk mendalami kasus tersebut.
“Tim betul-betul serius dalam menyelesaikan kasus ini dan kami juga akan bekerja sama dengan Kejaksaan Agung. Tidak menutup kemungkinan jumlah pelaku dalam tragedi Stadion Kanjuruhan akan bertambah,” ujar Listyo Sigit.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sementara ini terdapat 131 orang meninggal dunia, 23 orang luka berat, dan yang mengalami luka ringan sebanyak 420 orang. Untuk korban luka, sejauh ini masih ada 66 orang yang masih menjalani perawatan. (feb/zar)