Kemenperin Keluarkan Regulasi Kewajiban Penyediaan Migor Curah Dalam Negeri

Beritautama.co - Maret 21, 2022
Kemenperin Keluarkan Regulasi Kewajiban Penyediaan Migor Curah Dalam Negeri
Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita  - (foto: ist)
|

NASIONAL – Beritautama.co – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengeluarkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro, dan Usaha Kecil dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). Peraturan tersebut mengatur kewajiban penyediaan minyak goreng (migor) curah di dalam negeri.

“Ini adalah bentuk upaya pemerintah memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap minyak goreng sekaligus menjaga ekonomi terus bergerak melalui usaha kecil dan mikro,” kata Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita dalam siaran persnya di laman kemenperin.go.id, Senin (21/03/2022).

Ditambahkan, Permenperin ini mengatur mekanisme penyaluran dan pengawasan migor curah dari tingkat produsen sampai dengan distributor hingga pengecer untuk memastikan masyarakat mendapatkan migor curah pada harga eceran tertinggi (HET). Selain itu, Permenperin ini juga mengatur tentang pembiayaan penyediaan, pembinaan dan pengawasan, dan sanksi atas pelanggaran ketentuan.

Pemerintah melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 11 Tahun 2022 menetapkan HET minyak goreng curah di tingkat masyarakat/konsumen akhir sebesar Rp. 14.000/liter atau Rp. 15.500/kg. Sementara itu, BPDPKS menetapkan Harga Acuan Keekonomian (HAK) migor curah berdasarkan harga rata-rata crude palm oil pada lelang dalam negeri dalam satu bulan terakhir.

Terdapat 81 perusahaan industri migor yang diwajibkan Menteri Perindustrian untuk melaksanakan penyediaan minyak goreng curah bagi masyarakat, usaha mikro, dan usaha kecil. Kewajiban penugasan oleh Menperin ini merupakan tindak lanjut atas arahan Presiden RI yang dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. Total volume Minyak Goreng Curah yang wajib disalurkan perusahaan Minyak Goreng sebesar 14 ribu ton perhari.

Mekanisme Pelaksanaan Kewajiban Penyediaan Migor Curah

Untuk berpartisipasi dalam program penyediaan migor curah, pelaku usaha melakukan pendaftaran online melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas). Data yang harus dimasukkan ke dalam SIINas berupa nama perusahaan, Nomor Pokok Wajib Pajak, perizinan berusaha, kapasitas produksi, rencana produksi, rencana penggunaan bahan baku CPO dan rencana distribusi migor curah.

“Rencana penggunaan bahan baku harus memuat informasi jumlah bahan baku CPO dan asal bahan baku CPO,” jelas Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin Putu Juli Ardika. Sedangkan rencana distribusi paling sedikit memuat informasi jumlah migor curah yang akan didistribusikan, profil jaringan distribusi, lokasi tujuan distribusi di kabupaten/kota, dan waktu pelaksanaan distribusi.

Langkah selanjutnya, Dirjen Industri Agro melakukan verifikasi kelengkapan dan kebenaran dokumen pendaftaran. Pelaku usaha yang lolos verifikasi memperoleh nomor registrasi paling lama tiga hari sejak pendaftaran lengkap dan benar.

Kemudian, Dirjen Industri Agro menyampaikan nomor registrasi dan konsep perjanjian pembiayaan kepada Direktur Utama BPDPKS melalui sistem elektronik.

“Para pelaku usaha terverifikasi akan menandatangani perjanjian pembiayaan penyediaan minyak goreng curah untuk kebutuhan masyarakat, usaha mikro, dan usaha kecil dalam kerangka pembiayaan oleh BPDPKS secara elektronik melalui SIINas,” jelas Putu.

Ia menjelaskan, penandatanganan perjanjian tersebut dilakukan paling lama 5 hari kerja sejak mendapatkan registrasi dan perjanjian pembiayaan.

Untuk memperoleh Dana Pembiayaan Minyak Goreng Curah, pelaku usaha mengajukan permohonan pembayaran Dana Pembiayaan Minyak Goreng Curah kepada BPDPKS yang disampaikan secara online melalui SIINas dengan mengunggah dokumen berupa laporan rekapitulasi dan bukti transaksi penjualan pada setiap distributor dan/atau pengecer dan faktur pajak.

Setelah mendapat verifikasi dari Dirjen Industri Agro, surat permohonan pembayaran Dana Pembiayaan Minyak Goreng Curah dan hasil verifikasi disampaikan kepada BPDPKS secara elektronik. Dalam melakukan verifikasi, Dirjen Industri Agro dapat dibantu oleh surveyor independen yang ditunjuk dan didanai oleh BPDPKS berdasarkan permintaan Direktur Jenderal.

Pelaku usaha yang melakukan perjanjian penyediaan dengan BPDPKS wajib menyediakan dan mendistribusikan Minyak Goreng Curah bagi kebutuhan masyarakat, usaha mikro, dan usaha kecil serta dilarang mendistribusikan Minyak Goreng Curah ke industri besar atau industri menengah, mengemas ulang, dan/atau mengekspor Minyak Goreng Curah.

“Kemenperin melaksanakan pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan program ini, mulai dari produksi hingga distribusi kepada masyarakat, agar sesuai dengan mutu dan harga yang sudah ditetapkan. Akan dibentuk tim pengawas yang terdiri dari perwakilan Kemenko Perekonomian, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, Satgas Pangan POLRI, pemerintah daerah, dan BPDPKS,” tegas Putu.

Bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan, dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda, penghentian pembayaran Dana Pembiayaan Minyak Goreng Curah, maupun pembekuan perizinan berusaha.

Tinggalkan Komentar

Terkini Lainnya

DPRD Gresik Siapkan Regulasi Penuhi Kebutuhan Perumahan yang Layak dan Terjangkau

DPRD Gresik Siapkan Regulasi Penuhi Kebutuhan Perumahan yang Layak dan Terjangkau

Berita   Daerah   Sorotan
DPRD Gresik Tawarkan Berbagai Skema dan Formula Solusi di Mengare

DPRD Gresik Tawarkan Berbagai Skema dan Formula Solusi di Mengare

Berita   Daerah   Headline   Pemerintah   Sorotan
Minibus Seruduk Truk di Gresik, 8 Orang Luka

Minibus Seruduk Truk di Gresik, 8 Orang Luka

Berita   Daerah   Hukum   Sorotan
Asyiknya Ngopi Santai Sambil Mancing di Taman Wisata Edukasi Al-Hambra

Asyiknya Ngopi Santai Sambil Mancing di Taman Wisata Edukasi Al-Hambra

Berita   Daerah   Sorotan
Wabup Gresik Berharap Kantor Ranting NU Sembayat Jadi Solusi Persoalan Nahdliyyin

Wabup Gresik Berharap Kantor Ranting NU Sembayat Jadi Solusi Persoalan Nahdliyyin

Berita   Daerah   Sorotan
Sepakat Masukan Dewan, PT Gresik Migas Akuisisi SPDN Campurrejo

Sepakat Masukan Dewan, PT Gresik Migas Akuisisi SPDN Campurrejo

Berita   Daerah   Ekonomi   Headline   Pemerintah   Sorotan
Karyawan Toko Sembako Cekoki Miras Sebelum Setubuhi Siswi SMA di Gresik

Karyawan Toko Sembako Cekoki Miras Sebelum Setubuhi Siswi SMA di Gresik

Berita   Daerah   Hukum   Sorotan
Alif Minta JCH Asal Gresik Jaga Kesehatan dan Bantu Jemaah Lansia di Tanah Suci

Alif Minta JCH Asal Gresik Jaga Kesehatan dan Bantu Jemaah Lansia di Tanah Suci

Berita   Daerah   Sorotan
Satlantas Bersama Satbinmas Polres Gresik Edukasi Santri Lewat Road Safety dan Coaching Clinic di Ponpes

Satlantas Bersama Satbinmas Polres Gresik Edukasi Santri Lewat Road Safety dan Coaching Clinic di Ponpes

Berita   Daerah   Hukum   Sorotan
Akselerasi Pascakahar, Smelter PTFI Bisa Beroperasi Lebih Cepat

Akselerasi Pascakahar, Smelter PTFI Bisa Beroperasi Lebih Cepat

Berita   Ekonomi   Nasional   Sorotan
Sambangi Korban Banjir Luapan Sungai Bengawan Solo di Bungah, Ini Opsi Solusi dari Ketua DPRD Gresik

Sambangi Korban Banjir Luapan Sungai Bengawan Solo di Bungah, Ini Opsi Solusi dari Ketua DPRD Gresik

Berita   Daerah   Headline   Pemerintah   Peristiwa   Sorotan
Komisi I DPRD Gresik Minta Pegawai Pemerintah yang Terjaring Razia sedang Ngopi di Jam Kerja Diberi Sanksi

Komisi I DPRD Gresik Minta Pegawai Pemerintah yang Terjaring Razia sedang Ngopi di Jam Kerja Diberi Sanksi

Berita   Daerah   Headline   Pemerintah   Sorotan
Terima Penghargaan Pengelola JDIH Terbaik 3 Kategori Sekretariat DPRD Kabupaten/Kota se-Jawa Timur Tahun 2025, Bukti DPRD Gresik Sudah Tunjukkan Kualitas Transparansi Informasi Produk Hukum ke Masyarakat

Terima Penghargaan Pengelola JDIH Terbaik 3 Kategori Sekretariat DPRD Kabupaten/Kota se-Jawa Timur Tahun 2025, Bukti DPRD Gresik Sudah Tunjukkan Kualitas Transparansi Informasi Produk Hukum ke Masyarakat

Berita   Daerah   Pemerintah   Sorotan
IDUL-FITRI-1446-IKLAN-FRAKSI-scaled