GRESIK- beritautama.co- Puluhan pensiunan atau purna bhakti Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yakni PT Barat Indonesia (Persero) mengadu ke Komisi IV DPRD Gresik. Sebab, dana pesangonnya sempat tidak cair pada bulan Juni lalu. Mereka khawatir hak-haknya tidak diterima karena kondisi keuangan perusahaan pelat merah tersebut tidak sehat.
Untuk menindaklanjuti pengaduan itu, Komisi IV DPRD Gresik mengundang 83 orang pensiunan yang tergabung dalam Forum Purna Bhakti PT Barata Indonesia dan direksi PT Barata Indonesia serta Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Gresik duduk bersama mencari penyelesaian terbaik di gedung dewan, Senin (18/07/2022).
“Jadi, dana pensiun dicicil oleh perusahaan. Besarnya bervariasi mulai sebesar Rp 4 juta hingga Rp 20 juta perbulan Sebenarnya, sudah pernah ada mediasi melalui Disnaker Gresik. Perusahaan akan mencicil selama 6 tahun,”ungkap Anggota Komisi IV DPRD Gresik, Syaichu Busyiri.
Dalam hearing di Komisi IV, terjadi aspirasi yang berkembang. Ada ahli waris pensiunan yang minta diprioritaskan karena statusnya janda. Selain itu, ada yang minta agar pensiunan dengan pencaitan dana yang nominalnya lebih kecil diselesaikan secepatanya. Sedangkan kewajiban PT. Barata Indonesia untuk melunasi dana pesangon kepada 83 orangpurna bhakti senilai Rp 38,92 miliar.
“Kita tanyakan ke managemen. Berapa setiap bulan dianggarkan untuk pencairan dana pensiun?. Ternyata dialokasikan sebesar Rp 1 miliar perbulan,”imbuh Ketua Komisi IV, Muchammad SE MHP.
Akhirnya setelah dilakukan perhitungan, ternyata butuh waktu selama 3 tahun lebih untuk melunasinya. Dengan demikian, Komisi IV merekomendasikan agar pencairan dana pensiun untuk 83 orang purna bakti diselesaikan paling lama 3 tahun.
“Ini khusus yang 83 orang. Tidak boleh dicampur dengan mereka yang bakal pensiun di tahun ini dan kedepanannya,”tukas dia.
Ada 3 poin kesepakatan yang dituangkan dalam berita acara rapat kerja Komisi IV yang ditandatangani Chainur Fauzi dari Forum Purna Bhakti P’T Barata Indonesia, Djoko Sarwono dari Dircksi PT. Barata Indonesia dan Andhy Hendro Wijaya dari Disnaker Gresik.
Pertama, pihak manajemen PT. Barata Indonesia akan menyelesaikan dana pesangon kepada purna bhakti PT Barata Indonesia senilai Rp 38,92 miliar dalam jangka waktu 3 tahun untuk 83 orang. Kedua, pembayaran akan dilakukan sebesar Rp 10 – 15 juta secara proporsional dan diatur oleh pihak manajemen. Ketiga, fengan berjalannya waktu, apabila keuangan perusahaan membaik, dana pensiun akan diselesaikan secepatnya.
“Bisa lebih cepat kalau kondisi perusahaan semakin membaik,”pungkas dia.