GRESIK, Berita Utama – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik tidak memiliki kewenangan pendampingan hukum kepada Kepala Dinas Koperasi UKM Perindstrian dan Perindustrian (Diskoperidag) Gresik, Malahatul Fardah yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi hibah UMKM APBD Gresik tahun 2022 seniilai Rp 17,6 miliar.
Kabag Hukum Pemkab Gresik, Mohammad Rum Pramudya mengungkapkan bahwa, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2014 tentang Pedoman Penanganan Perkara di Lingkungan Kementerian dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, maka Bagian Hukum Pemkab Gresik tidak dapat memberikan pendampingan hukum.
“Pemahaman hukum yang diberikan mencakup hak dan kewajiban dalam setiap tahapan, ketentuan hukum acara, dan materi delik yang dikenakan kepada ASN,” ujarnya kepada beritautama.co, Rabu (29/11/2023).
Selain itu, pihaknya juga menghormati seluruh rangkaian proses berjalannya hukum yang sedang ditangani oleh pihak berwenang.
“Dalam hal ini, kami menghormati proses yang sedang berlangsung. Kami yakin bahwa Aparat Penegak Hukum (APH) akan melakukan tugasnya dengan baik, transparan, dan professional,” tandasnya.
Sebagaimana yang diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik masih menetapkan dua tersangka yakni, Kadiskoperindag Gresik Malahatul Farfah dengan Ryan Fibrianto selaku direktur CV Alam Sejahtera Abadi serta pelaksana CV Ratu Abadi yang menjadi penyedia jasa melalui e-kataloq lokal dalam hibah yang berasal dari usullan pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD GResik.
Mulanya hibah UMKM dianggarkan sebesar Rp 19 miliar dalam APBD Gresik untuk 782 UMKM, namun yang terealisasi hanya sebesar Rp 17,6 miliar untuk 774 UMKM.
Komentar telah ditutup.