GRESIK, Berita Utama – Tak mau kalah dengan kepala desa (Kades) yang berbondng-bondong ngluruk ke DPR RI menuntut jabatan kepala desa (Kades) selama 9 tahun dan dibatasi 2 periode, giliran Persatuan Perangkat Desa (PPDI) Kabupaten Gresik yang berseberangan sikap dengan menolak tegas usulan 9 tahun masa kerja perangkat desa seiring adanya wacana penyamaan masa jabatan kepala desa (Kades) dengan perangkat desa yang tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2020.
Usulan penyamaan masa jabatan perangkat desa dengan kades tersebut tertuang dalam beberapa poin surat rekomendasi Nomor 094/ B/ DPP-APDESI/ X/ 2022 yang dilayangkan oleh Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI).
Perangkat Desa meminta agar masa kerjanya tetap sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014, yakni hingga usia 60 tahun. Sebab usulan masa jabatan aparatur desa sama dengan kepala desa dianggap sangat merugikan perangkat desa di seluruh Indonesia.
Ketua PPDI Kabupaten Gresik, Heri mengatakan pihaknya tak sepakat dengan usulan tersebut. Sebab usulan pada poin keempat dalam surat rekomendasi yang disampaikan ke Kemendagri itu dianggap sangat merugikan dan tidak efektif bagi kinerja perangkat desa.
“Kami menolak usulan 9 tahun jabatan perangkat desa,” ujarnya kepada beritautama.co dengan nada sengit, Rabu (18/01/2023).
Pihaknya terus menggalang konsolidasi ke tingkat bawah. Rencananya, ratusan perangkat desa di Kabupaten Gresik akan berangkat ke Jakarta pada 24 Januari 2023 guna menghadiri Silaturahmi Nasional (Silatnas) perangkat desa se-Indonesia di Istana Negara Jakarta pada 25 Januari 2023.
“Total 175 perangkat desa. Kita akan berangkat pada tanggal 24 Januari 2023,” tegas Heri.
Sementara Ketua PPDI Kecamatan Bungah, Kharif Rahman menuturkan, jumlah perangkat desa yang akan berangkat ke Jakarta untuk menghadiri Silatnas bergabung dengan perangkat desa se-Indonesia besar kemungkinan akan bertambah.
“Jumlahnya masih bisa bertambah, karena jumlah itu diambil 5 perwakilan per-kecamatan. Sementara besok ada salah satu kecamatan yang akan membawa 1 bus dengan penumpang penuh dari perangkat desa wilayah setempat,” jelasnya. Selain menolak usulan 9 tahun masa jabatan perangkat desa, PPDI juga akan menyampaikan beberapa aspirasi, termasuk terkait status kepegawaian tetap sebagai perangkat desa dengan penguatan dan peningkatan kesejahteraan demi mewujudkan pelayanan masyarakat yang lebih optimal.
Komentar telah ditutup.