GRESIK, Berita Utama– Badan Permusyawaratan Desa (BPD) didorong memperkuat perannya sebagai mitra strategis pemerintah desa dalam pembangunan. Maka, sinergi antara BPD dan kepala desa (kades) dinilai penting agar penyelenggaraan pemerintahan desa berjalan harmonis dan kebijakan yang dihasilkan benar-benar berpihak kepada kepentingan masyarakat.
Pesan tersebut disampaikan Wabup saat menghadiri Pelantikan Pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (Abpednas) Kabupaten Gresik Masa Bakti 2026–2032., Selasa (4/8/2026).
Menurutnya, BPD tidak hanya menjalankan fungsi pengawasan, tetapi juga menjadi mitra pemerintah desa dalam melahirkan kebijakan yang berpihak kepada kepentingan masyarakat. Karena itu, hubungan kepala desa dan BPD harus dibangun atas dasar saling menghormati, mengingatkan, dan menguatkan.
“Jangan sampai ada persaingan, apalagi konflik yang menghambat pembangunan. Yang harus kita bangun bersama adalah kolaborasi,” tegasnya.
Wabup Alif mengatakan, Pemerintah Kabupaten Gresik terus mendorong agar pembangunan dimulai dari desa. Karena itu, pihaknya meminta BPD menjalankan peran strategis sebagai penyambung aspirasi masyarakat secara jujur dan objektif, sekaligus mengawal penggunaan dana desa agar berlangsung transparan dan akuntabel.
Selain itu, BPD didorong untuk ikut memacu inovasi desa, penguatan UMKM, ketahanan pangan, peningkatan kualitas pelayanan publik, pemberdayaan generasi muda dan perempuan, serta menjaga kondusivitas desa.
“Teruslah belajar, beradaptasi dengan perkembangan regulasi, memantapkan teknologi informasi, dan memperkuat kompetensi agar BPD semakin profesional,” katanya.
Wabup Alif menambahkan, Kabupaten Gresik sebagai daerah industri sekaligus memiliki karakter pedesaan yang kuat memiliki potensi ekonomi yang perlu terus dikembangkan dari tingkat desa. Menurutnya, penguatan sumber daya manusia dan gotong royong juga menjadi modal penting dalam pembangunan.
“Saya yakin apabila pemerintah desa, BPD, masyarakat, dunia usaha, dan pemerintah daerah berjalan seiring, cita-cita mewujudkan desa yang maju, mandiri, dan sejahtera akan semakin cepat terwujud,” ujarnya.
Sedangkma Kepala Kejaksaan Negeri Gresik Zam Zam Ikhwan menilai BPD memiliki posisi penting dalam penyelenggaraan pemerintahan desa karena merupakan lembaga yang merepresentasikan masyarakat.
Menurutnya, BPD memiliki peran strategis dalam menyerap, mengelola, dan menyampaikan aspirasi masyarakat sekaligus menjadi penyeimbang dalam jalannya pemerintahan desa.
Pihaknya menyebut terdapat lebih dari 1.400 anggota BPD yang tersebar di 330 desa di Kabupaten Gresik. Dengan jumlah tersebut, keberadaan wadah organisasi dinilai penting sebagai ruang untuk membangun kapasitas, komunikasi, dan kolaborasi antar anggota BPD.
Kajari Gresik menegaskan, Abpednas bukanlah tandingan kepala desa. Sebaliknya, organisasi tersebut harus menjadi mitra kerja pemerintah desa dalam membangun dan memajukan desa demi kesejahteraan masyarakat.
“Asosiasi ini bukanlah tandingan bagi para kepala desa. Abpednas merupakan mitra kerja kepala desa dalam membangun desa dan memajukan desa demi kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.
Pihaknya meminta jajaran pengurus dan anggota Abpednas membangun sinergi serta koordinasi dengan pemerintah desa dalam menjalankan fungsi BPD.
Komentar telah ditutup.