GRESIK, Berita Utama- Kalangan DPRD Gresik mengingatkan Pemkab Gresik agar antisipatif dan jangan sampai salah kelola karena terlalu banyak beban tahun 2024 ini. Mulai dari hutang proyek 2023, perangkat desa juga belum gajian 3 bulan, bantuan operasional sekolah daerah (Bosda) untuk lembaga pendidikan juga sudah ditunggu karena tahun kemarin hanya cair 50%.
Sehingga, krisis fiskal bakal semakin parah jika tak ada perubahan dalam pengelolaan anggaran. Baik dari sisi optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) maupun belanja yang prioritas tidak berdasarkan selera saja.
“Semenjak kepala BPPKAD (Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah –red) yang baru (Andhy Hendro Wijaya-red) in,i kita belum rapat anggaran bersama. Kita harapankan segera rapat anggaran dengan Tim Anggaran Daerah (TPAD),”ujar Ketua Fraksi PKB DPRD Gresik, M Syahrul Munir yang juga anggota Badan Anggaran (banggar) DPRD Gresik, Selasa (19/03/2024).
Ditambah lagi turunnya Peraturan Pemerintah (PP) nomor 14 Tahun 2024 tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13. Pasalnya, dananya bersumber dari APBD. Padahal, beban fiskal APBD Gresik pada tahun anggaran 2023 yang belum beres karena masih hutang ke pihak ketiga cukup tinggi yakni mencapai Rp 327 miliar.
Dalam peraturan tersebut, pembayaran THR bisa diberikan 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah. Sedangkan pembayaran gaji ke-13 dijadwalkan pada Juni 2024 mendatang.
“Pada tahun sebelumnya, THR dan Gaji-13 bersumber dari APBN. Namun, untuk tahun ini dibebankan kepada APBD,” ujar Wakil Ketua DPRD Gresik Mujid Riduan.
Regulasi tersebut tentu membuat kondisi APBD Gresik yang masih krisis sangat terbebani. Lantaran, besaran hutang pemerintah pada tahun anggaran 2023 cukup besar.
“Rencananya akan diangsur pada trimester pertama sebesar Rp 44 miliar. Sisanya pada APBD-P pertengahan tahun nanti,” terang dia.
Hutang yang masih menjerat rinciannya yakni Dinas Cipta Karya, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DCKPKP) sebesar Rp 38 miliar, Dinas Pekerjaan Umum (DPU) sebesar Rp 142 miliar, Bantuan Keuangan (BK) Desa sebesar Rp 33 miliar, Bosda tahap dua Dinas Pendidikan sebesar Rp 32 miliar. Masih ada tagihan OPD, bagi hasil pajak dan tagihan pengadaan barang lainnya.
Jika dipaksakan akan berdampak pada keuangan dan progam daerah yang tidak stabil. Meskipun, ada kelonggaran mengenai proses pencairan THR maupun gaji ke-13. Termasuk, penyesuaian besaran tunjangan yang diterima dengan memperhatikan kemampuan dan kapasitas fiskal.
“Kami segera membahasnya bersama pihak terkait. Salah satunya menghitung terlebih dahulu total kebutuhan THR di Kabupaten Gresik,” ujar politisi PDI-P itu.
Hak senada disampaikan Ketua DPRD Gresik Much. Abdul Qodir yang berharap agar pemerintah segera menyusun Peraturan Kepala Daerah agar mempermudah proses pencairan anggaran. “Dengan menghitung terlebih dahulu total anggaran yang dibutuhkan. Bagi kami pemberian THR cukup penting dan merupakan instruksi dari pusat,” tuturnya.
Ketua DPC PKB Gresik tersebut berharap pemerintah juga bersiap untuk membuka dialog dengan Pemerintah Pusat maupun Kementerian terkait. Perihal pengajuan dana transfer untuk mengurangi beban APBD Gresik.
“Jika hanya dibebankan pada anggaran pendapatan daerah saja. Dalam hitung-hitungan saya tidak akan mencukupi,” pungkasnya.
Komentar telah ditutup.