GRESIK – beritautama.co- Kepala desa (Kades) di Kabupaten Gresik tidak perlu takut lagi jika didatangi wartawan. Apalagi sampai tidak ngantor untuk menghindari wartawan yang datang ke kantor desa. Hal tersebut dikatakan Wakil Ketua Dewan Pers, M Agung Dharmajaya dalam lokakarya jurnalistik yang digelar Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Gresik bersama Asosiasi Kepala Desa (AKD) Gresik, Senin (08/08/2022).
Namun, Agung memberikan tips untuk menghadapi wartawan abal-abal. Mulai dari menanyakan dahulu kartu uji kompetensi wartawan (UKW) hingga mengecek alamat perusahaan medianya.
” Jika pemberitaan kurang tepat, silahkan minta hak jawab. Apabila tidak ditanggapi dalam waktu 2×24 jam, silahkan mengadu dewan pers. Tidak ada biaya. Silahkan telepon saya,” tegas dia.
Dijelaskan, sudah ada 800 pengaduan tentang pers di seluruh Indonesia. Belum ada pengaduan dari Gresik. Namun ada perbedaan perlakukan ketika oknum wartawan sudah masuk ranah pidana seperti mengancam, memeras. Maka, dipersilahkan melapor ke polisi.
Sedangkan Ketua AKD Gresik Nurul Yatim dalam kesempatan tersebut menambahkan, kepala desa menajdi tahu batasan dengan penjelasan dari dewan pers.
“Mana media abal-abal mana media yang punya legalitas bisa memberikan pengertian luas. Dengan adanya lokakarya ini menjadi mengerti sesuai aturan yang berlaku,” tambahnya.
Seusasi lokakarya jurnalistik yang dihadiri Bupati Gresik, Polres Gresik, Kejari Gresik dilakukan penandatangan nota kesepahaman tentang pencegahan penyalagunaan profesi pers.
Penandatangan dilakukan langsung Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani, Ketua DPRD Gresik Abdul Qodir, Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis, Kejari Gresik M. Handan Saragih, Wakil Ketua Dewan Pers Agung Dharmajaya, Ketua AKD Gresik Nurul Yatim dan Ketua PWI Gresik Ashadi Ikhsan.
Pertama, jika ada oknum wartawan yang datang lalu mengancam dan melakukan pemerasan, bisa langsung dilaporkan ke kantor polisi. Mulai Polsek dan Polres.
Kedua, bila ada pemberitaan yang dirasa kurang tepat. Narasumber bisa meminta hak jawab 2×24 jam. Bila tidak digubris, bisa langsung melapor ke Dewan Pers.
Ketua PWI Gresik Ashadi Ikhsan mengatakan sering mendapat keluhan adanya wartawan dalam tanda kutip datang ke desa-desa. Bermodal kartu pers tanpa memiliki perusahaan pers yang berbadan hukum. Mulai dari kepala desa, kepala sekolah, dan lainnya. Datang mencari kesalahan lalu meminta uang. Akibat perbuatan mereka, wartawan di Gresik yang sudah teruji kompetensinya dan perusahaan media yang terdaftar di dewan pers terkena imbasnya.