GRESIK- beritautama.co- Tersangka TWS (30) warga di Kecamatan Driyorejo harus mendekam dalam tahanan Mapolres Gresik. Gara-garanya, tak kuat menahan birahi ketika hencak membobol rumah seorang janda berinisial G di Kecamatan Driyorejo. Alhasil, pelaku yang sudah beristri ini, memilih melakukan tindakan pemerkosaan atau pencabulan setelah melihat bagian tubuh korban.
Awalnya, korban terbangun dari tidurnya dikarenakan curiga ada suara di sebelah kamarnya. Lalu, berusaha menghidupkan ponselnya untuk berjaga-jaga. Ternyata wifi di rumah tersebut mati sehingga sambungan telponnya terputus.
Selanjutnya, korban keluar dari kamar untuk mengecek penyebab wifi-nya mati. Setelah keluar dari kamar, korban melihat pelaku dengan rambut panjang yang acak-acakan berada di luar kamarnya dengan kondisi telanjang bulat.
Pelaku langsung merampas handphone dan perhiasan yang dikenakan. Namun, korban berusaha meminta tolong. Tetapi pelaku langsung mendekapnya sambil mengerayangi dengan membuka paksa baju, celana dalam hingga bra. Dengan sekuat tenaga, korban meronta-ronta dan tetap melawan.
Diduga kuat, pelaku ketakutan karena korban terus meronta sehingga menghentikan aksi cabulnya dan segera kabur. Barang yang dirampas juga langsung dikembalikan.
Korban yang terlepas, akhirnya menenangkan diri dan mendatangi Pak RT mendatangi Polsek Driyorejo untuk melaporkan kejadian tersebut.
“Setelah mengetahui kejadian tersebut Reskrim Polsek Dryorejo langsung mengumpulkan informasi bersama RT setempat dan berhasil mengamakan diduga pelaku dirumahnya,” ujar Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis, Senin (09/05/2022).
Kondisi korban mengalami trauma dan mengalami luka di tubuh. Pelaku telah diamankan di Unit Perlindungan, Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik.
Kanit PPA Satreskrim Polres Gresik Ipda Happy menambahkan pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini ditahan di Mapolres Gresik.
“Korban mengalami luka cakar di wajah dan dada korban,” tambahnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.<>