GRESIK, Berita Utama- Fraksi Amanat Pembangunan (FAP) dalam pemandangan umum (PU) rancangan peraturan daerah (Ranperda) Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Tahun 2023-2043 yang merupakan prakrasa dari Pemkab Gresik, sepakat rdilanjutkan ke tahapan berikutnya sebagaimana diatur dalam peraturan DPRD tentang Tata tertib DPRD Gresik.
Hal tersebut dikatakan Hj Lilik Hidayati yang membacakan PU FAP dalam sidang paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Gresik Nur Saidah, Senin (17/07/2023). Menurutnya, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, Pasal 11 ayat (1) mengatakan bahwa setiap bupati/walikota menyusun Rencana Pembangunan Industri Kabupaten/Kota; Pasal 11 ayat (2) bahwa Rencana Pembangunan Industri Kabupaten/Kota disusun dengan mengacu pada Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional dan Kebijakan Industri Nasional; dan Pasal 11 ayat (4) bahwa Rencana Pembangunan Industri Kabupaten/Kota ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota setelah dievaluasi oleh gubernur
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sedangakan dalam Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 110/M-IND/PER/12/2015, Pasal 5 bahwa Rencana Pembangunan Industri Kabupaten/Kota disusun dengan memperhatikan Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional dan Kebijakan Industri Nasional, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten/Kota dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten/Kota, Potensi sumber daya Industri Daerah, Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi dan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota; Keserasian dan keseimbangan dengan kegiatan sosial ekonomi serta daya dukung lingkungan; dan proyeksi penyerapan tenaga kerja, dan pemanfaatan lahan untuk industri
“Dalam pembahasan ranperda ini perlu keseriusan pemerintah daerah dalam memberikan solusi-solusi terhadap dampak-dampak negatif yang dimungkinkan terjadi jika ranperda ini ditetapkan menjadi Perda,”tandas dia.
Sebab efek dari perluasan kawasan industri tidak lepas dari dampak sosial yang akan ditanggung oleh masyarakat sekitar termasuk diantaranya dampak lingkungan. Seperti udara kotor, bising, aliran air kotor, limbah pabrik dan lainnya.
“Sisamping itu juga dampak sosial kemasyarakatan seperti jarak pemukiman dengan pusat industri, sering terjadi konflik,”pungkas dia.
Komentar telah ditutup.