GRESIK, Berita Utama- Ditengah krisis fiscal, angin segar berhembus jika organisasi perangkat daerah (OPD) terkait di lingkungan Pemkab Gresik serius dalam mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) yang jeblok.
Sebab, Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah memberikan persetujuan substansi rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Tata Wilayah (RTRW) Kabupaten Gresik Tahun 2021-2041 meskipun sebelumnya sempat ditolak imbas luasan lahasan sawah dilingdungi (LSD) yang diajukan Pemkab Gresik tidak memenuhi luasan yang ditentukan serta ditemukan rencana alih fungsi lahan untuk industri sehingga harus dilakukan revisi.
Untuk itu, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Gresik menggelar rapat kerja dengan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait yakni Bappeda, Dinas Pertanian dan Bagian Hukum Pemkab Gresik sebelum ranperda tersebut disahkan dalam rapat paripurna.
“Ada beberapa hal yang menarik berdasarkan persetujuan substansial dari Kementerian ATR/BPN. Seperti soal ketentuan disinsentif yang diatur dalam pasal 95. Karena draft lama belum masuk ketentuan itu,”tandas Anggota Bapemperda DPRD Gresik, M Syahrul Munir setelah rapat, Senin (02/10/2023).
Ditegaskan, ketentuan disinsentif merupakan peluang bagi pemerintah daerah untuk menggali potensi pendapatan asli daerah (PAD) ketika aktifitas usaha yang tak sesuai dengan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) sesuai dengan RTRW Gresik 2021-2041.
“Misalnya lahan perikanan. Ini yang paling rawan. Dari 19.856 hektar untuk kawasan perikanan budi daya, kondisi di lapangan sudah diuruk, tetapi belum ada perizinan. Ini pintu masuk PAD. Langsung kita berlakukan disinsetif. Pelaksanaan disinsentif harus ditopang OPD yang streng,”cetus dia.
Selain itu, kalau perizinan industri masuk KP2B yang ditetapkan seluas 29 ribu hektar secara otomatis tertolak.
Dalam rapat kerja, Bapemperda Gresik mendapat penjelasan dari Bappeda bahwa Lahan Sawah Dilindungi (LSD) terdiri dari 36 ribu hektar untuk tanaman pangan dan 11 holtikultura. Dan ditetapkan seluas 27 ribu hektar untuk KP2B.
“Itu sangat kita pertahankan kecuali untuk kepentingan umum. Selisihnya sekitar 9 hektar bisa dimungkinan digunakan budidaya yang lain sesuai dinamika iklim investasi dan ketersediaan pangan di daerah. Jadi kenapa kita tidak tetapkan 39 ribu hektar, kita turunkan 36 ribu hektar. Kita tetapkan seluas 27 ribu hektar sesuai dengan Perda RTRW Gresik yang dulu dan akan kita cabut diganti (dengan Perda RTRW Gresik 2021-2041-red),”ujar Kepala Bappeda Gresik, Misbahul Munir.
Dijelaskan, kawasan pertanian ada 2 yakni pangan dan holtikultura. Sehingga, ada 49 ribu hektar kawasan pertanian di Gresik. Untuk kawasan tanaman pangan di breakdown seluas 27 ribu KP2B.
“Pengaturan agar tak beralih fungsi kita masukkan dalam aturan zonasinya,”tukas dia.
Kalau pendekatan LSD, sambung dia, dimasukkan kawasan tanaman pangan. Penetapan LSD terjadi penurunan karena dipekenankan sesuai peraturan. Bahkan, cadangan 9 hektar bisa digunakan untuk industri jika kalau ada cukup bukti.
“Bisa pengurusan ke kementerian ATR tanpa melalui daerah,”ucap dia.
Sementara itu,Ketua Bapemperda DPRD Gresik Khoirul Huda menyatakan setelah rapat kerja dengan OPD terkait membahas RTRW Gresik 2021-2041, segera diserahkan ke pimpinan DPRD Gresik untuk dibawa ke rapat paripurna.
“Langsung pengesahan di rapat paripurna, tanpa dimintakan fasilitasi ke Gubernur,”pungkas dia.
Komentar telah ditutup.