GRESIK, Berita Utama- Panita Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang bertugas pada Pemilu Legislatif (Pileg) dan Pilpres 2024 tidak diperpanjang masa tugasnya untuk Pilkada 2024. Namun, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gresik akan melakukan rekrutmen dan seleksi PPK dan PPS baru. Hal ini sesuai keputusan KPU RI nomor 476/2024 tentang metode pembentukan PPK dan PPS Pilkada.
Komisioner Divisi SDM dan Parmas KPU Gresik Makmun mengatakan, sesuai keputusan KPU RI, metode pembentukan PPK dan PPS Pilkada 2024 dilakukan dengan seleksi terbuka.
“Awalnya ada dua usulan yang muncul. Yakni, memperpanjang PPK dan PPS yang bertugas pada Pemilu Februari atau melakukan seleksi terbuka lagi. Mayoritas menghendaki dilakukan seleksi terbuka lagi. Dan ini yang diputuskan KPU RI,” ujarnya kepada awak media, Kamis (18/04/2024)
Sesuai dengan keputusan KPU RI nomor 476/2024 tentang metode pembentukan PPK dan PPS Pilkada, seleksi terbuka PPK akan digelar mulai 23 April hingga 16 Mei mendatang.
Sedangkan untuk rekrutmen PPS akan digelar 2 Mei hingga 26 Mei mendatang.
“Untuk pengumuman pendaftarannya pada 2 Mei dan pelantikannya pada 26 Mei,” tandas dia.
Terkait mekanisme seleksinya, Makmun mengaku masih dilakukan pembahasan bersama KPU RI di Jakarta. “Kami masih rapat koordinasi terkait mekanismenya. Mulai penggunaan aplikasi hingga syarat untuk para pendaftar,” pungkas dia.
Komentar telah ditutup.