GRESIK, Berita Utama- Beberapa catatan kritis dari Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani terkait lima rancangan peraturan daerah (Ranperda) inisiatif DPRD Gresik dijawab melalui Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Gresik, Asroin Widyana, dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Gresik M Syahrul Munir, Rabu (03/12/2025).
Pada pasal 4 ranperda tentang pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa, Bupati menilai ketentuan teknis terlalu rinci agar didelegasikan ke Peraturan Bupati (Perbup).
“Substansi Pasal 4 disusun untuk memberikan kepastian arah pembangunan desa yang meliputi penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Namun demikian, DPRD sependapat bahwa ketentuan yang bersifat teknis lebih tepat diatur dalam Peraturan Bupati,”ujar Asroin Widyana.
Terkait bupati menyoroti sinkronisasi perencanaan desa dengan RPJMD, Renstra, dan dokumen lainnya tanpa mengurangi prinsip bottom-up, sambung dia, DPRD Gresik mengapresiasi penegasan Bupati. Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 8 ayat (2) menegaskan kewajiban pelibatan masyarakat melalui musyawarah desa dalam penyusunan RPJM Desa dan RKP Desa.
“Pasal 12 juga mewajibkan program sektoral yang masuk ke desa dibahas dan disepakati terlebih dahulu dalam musyawarah desa,”tegasnya
Sementara itu, sinkronisasi dilakukan secara proporsional, antara lain sebagaimana tercantum dalam Pasal 3 ayat (1), Pasal 5 ayat (3), dan Pasal 8 ayat (3).
Sedangkan sorotan bupati terkait sanksi berupa penundaan bantuan pada Pasal 32 agar memiliki indikator objektif, kata Asroin, DPRD Gresik memahami bahwa penerapan sanksi administrasi berupa penundaan bantuan APBD kepada desa harus didasarkan pada indikator kinerja yang objektif agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum.
Sorotan bupati Ranperda Rencana Induk Kepariwisataan 2026-2040 dimana perlu mempertegas perwilayahan pembangunan destinasi kepariwisataan sebagaimana diatur pasal 8.
“Ranperda telah mengatur struktur perwilayahan secara rinci pada Pasal 8 sampai Pasal 12, termasuk pembagian wilayah destinasi pariwisata kabupaten, kawasan strategis, serta 21 kawasan pengembangan yang seluruhnya telah dijabarkan dalam batang tubuh ranperda.,”jelasnya.
Sedangkan penguatan konservasi lingkungan, lanjut dia, ranperda telah menempatkan konservasi lingkungan sebagai prinsip utama pembangunan destinasi sebagaimana Pasal 4 huruf b dan Pasal 13 ayat (2) yang menekankan keseimbangan antara pengembangan dan pelestarian sumber daya.
Begitu juga penguatan kelembagaan promosi pariwisata, sambung Asroin, ranperda telah mengatur penguatan kelembagaan promosi, termasuk fasilitasi pembentukan Badan Promosi Pariwisata Daerah sebagaimana diatur pada Pasal 49 huruf c dan Pasal 50 ayat (3).
” Ketentuan teknis mengenai tugas dan fungsi akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Bupati untuk menjamin efektivitas kelembagaan,”ulasnya.
Terkait ranperda tentang bangunan gedung yang disoroti Bupati bahwa materi teknis agar dipertimbangkan sebagai muatan Peraturan Bupati, Asroin Widyana menjelaskan ranperda telah memuat norma dasar sesuai amanat PP Nomor 16 Tahun 2021.
“DPRD sependapat bahwa beberapa materi teknis lebih tepat didelegasikan ke Peraturan Bupati,”tukas dia.
Begitu juga kritikan Bupati bahwa mekanisme pengawasan dan sanksi agar disesuaikan dengan OSS-RBA, Asroin menjawab ranperda menegaskan sinkronisasi penuh dengan OSS-RBA, khususnya dalam pengawasan melalui SIMBG serta penegakan terhadap bangunan tanpa PBG/SLF.
Untuk masukan agar harmonisasi lebih ketat dengan PP 16/2021, Asroin menegaskan DPRD akan meninjau kembali pasal-pasal yang berkaitan dengan standar teknis, klasifikasi risiko, dan mekanisme sertifikasi agar sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk ranperda tentang penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, Bupati Gresik mengkritisi norma hak yang luas harus diikuti mekanisme operasional.
“Ranperda telah mengatur delegasi pengaturan teknis melalui Peraturan Bupati sebagaimana Pasal 55, Pasal 56, Pasal 61, dan Pasal 67,”jlentreh Asroin Widyana.
Begitu juga sorotan keewajiban perangkat daerah setelah perda berlaku, Asroin menjelaskan ranperda memuat kewajiban operasional yang mengikat seluruh penyelenggara pelayanan publik.
“Termasuk, kewajiban mempekerjakan penyandang disabilitas dimana Pemda minimal 2%, dunia usaha minimal 1%,, asesibilitas dan akomodasi yang layak, fasilitas umum ramah disabilitas, perencanaan dan penganggaran berbasis disabilitas,pendataan dan publikasi data disabilitas.
Bupati juga mengkritisi ranperda tentang fasilitasi pencegahan, penanggulangan dan penanganan prostitusi dan perbuatan asusila. Menurutnya, dfinisi harus diperjelas untuk menghindari multitafsir.
“Ranperda telah merumuskan definisi secara limitatif dan selaras dengan KUHP baru yang berlaku 2 Januari 2026, sehingga tidak menimbulkan kriminalisasi berlebihan,”jelasnya.
Begitu juga kritikan. Bupati yang menilai perlu dilengkapi sanksi administratif oleh Satpol PP.
“Ranperda menempatkan Satpol PP sebagai pelaksana penertiban dengan lengkap, sementara mekanisme sanksi akan diatur melalui Peraturan Bupati sebagaimana Pasal 4 ayat (5) dan Pasal 22,”terangnya.
Begitu juga kritik bupati agar fasilitasi perlindungan korban perlu diperjelas, menurut Asroin, ranperda sudah mengatur mekanisme perlindungan korban melalui kewenangan Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, dan Dinas KBPPPA, termasuk rumah aman, pendampingan, rehabilitasi, dan rujukan medis.
Untuk kritikan Bupati agar kewenangan Satpol PP harus memiliki batas prosedur yang jelas, Asroin menegaskan ranperda telah menetapkan batasan kewenangan Satpol PP hanya pada tindakan preventif dan memastikan penghormatan HAM, asas praduga tak bersalah, serta prosedur profesional yang akan diperinci dalam Peraturan Bupati.
Komentar telah ditutup.