GRESIK-beritautama.co- Buntut kasus dugaan penyelewengan dana APBDes tahun 2016-2018, dengan kerugian diperkirakan Rp 270 juta, penyidik kejaksaan negeri (Kejari) Gresik akhirnya melakukan penahanan pada Kepala Desa (Kades) Roomo Kecamatan Manyar, Rusdiyanto selama 20 hari kedepan.
Sebelum dilakukan penahanan, Rusdiyanto menjalani pemeriksaan sekitar 6 jam di ruang pidana khusus (Pidsus) Kejari Gresik. Setelah itu, keluar ruangan dengan mengenakan rompi oranye. Penyidik kejari Gresik sudah menetapkannya sebagai tersangka pada 24 Agustus lalu. Termasuk mengirim surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kepada tim jaksa penuntut umum (JPU) dan pihak keluarga tersangka.
“Kami penyidik melakukan tindakan penahanan terhadap yg bersangkutan di Rutan Banjarsari kelas II B kabupaten Gresik mulai 29 Agustus sampai 17 September 2022,” ujar Kasi Pidsus Kejari Gresik, Alifin Nurahmana Wanda dalam saat jumpa pers di Kejari Gresik, Senin (29/08/2022).
Ditambahkan, penahanan dilakukan berdasarkan dengan surat perintah penahanan Kepala Kejari Gresik nomor 03/M.M.27/FD:/08/2022.
“Untuk kepentingan penyidikan agar yang bersangkutan tidak mengulangi tindak pidana lagi, tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, dan tidak mempengaruhi saksi-saksi,” imbuh dia.
Selanjutnya, Kajari Gresik akan melakukan pemberkasan untuk kepentingan materi penyidikan. Informasi rinciannya dapat diperoleh setelah yang bersangkutan menjalani persidangan.
“Melalui pembacaan surat dakwaan, di situ akan diuraikan lengkap kapan, di mana, siapa, dan bagaimana cara mendapatkannya atas perkara itu,” tandas dia.
Kasus penyelewengan dana APBDes melanggar pidana pasal 2 ayat 1 tindak pidana korupsi subsider pasal 3 dengan ancaman hukuman untuk minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup atau 20 tahun kurungan penjara. Sedangkan, untuk pasal 3 minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. mg2