GRESIK, Berita Utama –Tiga pelaku pencurian yang mengobok-obok sebuah Gudang Blok F 30 – F 31 di Jalan Mayjend Sungkono Desa Sekarkurung, Kecamatan Kebomas diamankan Polsek Kebomas. Mereka adalah M Hidayat Taufiq (35) warga Desa Denanyar, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang. Kemudian, Suyanto (48) warga Kelurahan Lumpur, Kecamatan Gresik, Kabupaten Gresik, dan M. Satrio (24) warga Desa Bungah, Kecamatan Bungah, Kabupaten Gresik.
Mulanya, salah satu karyawan sekaligus penanggung jawab PT GPS melakukan pengecekan dan mengontrol kondisi gudang pada Kamis (22/12/2022). Hasilnya, banyak barang-barang milik perusahaan yang hilang. Keesokan harinya, pengecekan dilakukan kembali.
Dan tersangka Moh Hidayat dan Suyanto kepergok berada di ruang penyimpanan beku cool storage (evaporator) sedang melakukan aktifitas memotong mesin tersebut dengan las listrik. Lalu, kedua pelaku yang juga mantan helper perusahaan ketika ditanya maksud dan tujuan, tetapi tutup mulut. Kemudian pelapor memghubungi security untuk mengamankan terlapor.
Setelah dilakukan inventarisasi barang, ternyata sejumlah 4 unit mesin evaporator, 4 unit kondensor, lantai rak besi sepanjang 6 meter, dan pipa tembaga sepanjang 20 meter hilang dicuri. Kerugian perusahaan ditaksir mencapai sebesar Rp. 454 juta
Atas kejadian tersebut, pihak penanggung jawab gudang beserta Security mengamankan dua pelaku bersama barang bukti dan membawanya ke Polsek Kebomas guna penyidikan lebih lanjut.
“Dalam pemeriksaan 2 orang tertangkap tangan. Mereka mengaku bahwa pencurian itu dilakukan oleh 3 orang. Setelah dipancing keluar, akhirnya pelaku terakhir Satrio dapat ditangkap oleh petugas Polsek Kebomas,” kata Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis melalui Kanit Reskrim Polsek Kebomas Iptu Ekwan Hudin, Selasa (03/01/2023).
Kepada penyidik, mereka melakukan aksinya secara bersama-sama melalui gerbang pintu depan. Grendel pintu pengaman dicongkel, kemudian barang-barang milik perusahaan diambil dengan cara dirusak.
“Sebanyak tiga tersangka kami ringkus dan dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 (4) KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tutupnya.
Beberapa barang bukti yang diamankan berupa satu set Blander/alat pemotong besi. Satu buah tabung gas elpiji 12 kg. Satu buah tabung oksigen ukuran 7 kubik. Dua unit evaporator yang sudah terpotong, 1 unit ponsel dan satu buah potongan besi rak lantai kurang lebih 2 meter.
Komentar telah ditutup.