GRESIK – Beritautama.co – Berkas perkara kasus pernikahan nyeleneh manusia dengan kambing resmi dinyatakan sempurna atau P21. Seperti diungkapkan oleh Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik Ludy Himawan.
Dirinya bersama tim jaksa penuntut umum (JPU) saat ini menunggu pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polres Gresik.
“Berkasnya sudah sempurna atau P21,” ujarnya, Rabu (26/10/2022) kemarin.
Dia memastikan bahwa berkas perkara yang diajukan telah lengkap dan siap dibawa ke persidangan.
“Perkara itu segera dilimpahkan ke tahap dua. Yakni, pelimpahan tersangka dan barang bukti,” jelasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, warga dibuat gempar dengan adanya pernikahan nyeleneh antara manusia dan kambing di Pesanggrahan Keramat Ki Ageng, Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng beberapa waktu lalu.
Atas kejadian itu, Polres Gresik menetapkan empat tersangka. Yakni, Nur Hudi Didin Ariyanto sebagai pemilik Pesanggrahan Keramat Ki Ageng, Arif Saifullah sebagai konten kreator, Saiful Arif sebagai pengantin laki-laki, dan Sutrisna sebagai penghulu. (feb/zar)