GRESIK, Berita Utama – Beberapa fakta diungkap oleh salah satu orang tua santriwati yang menjadi korban dugaan pencabulan yang dilakukan oleh NS (49), salah satu pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Tahfidh Hidayatul Qur’an As-Syafi’i di Dusun Kalimalang, Desa Daun, Kecamatan Sangkapura, Bawean Gresik.
“Disana anak saya dipaksa melakukan hal-hal yang tidak senonoh,” kata YS (52) kepada awak media Sabtu (23/12/2023).
Menurutnya, hal ini membuat anak korban merasa tidak kerasan. Bahkan, korban sempat berulangkali menelepon orang tuanya, sehingga memilih pulang ke rumah setelah tinggal di ponpes selama 5 bulan. Akhirnya, pada bulan November orang tua korban pun memulangkan korban ke rumah.
“Lalu, NS berjanji akan silaturahmi ke rumah korban dan niat baik-baik kepada orang tua korban. Namun, dua kali janji yang disampaikan tidak ditepati. Hingga akhirnya saya bersama istri melapor kejadian ke Polres Gresik,” imbuh dia.
Terpisah, Baharuddin SH selaku penasehat hukum NS mengatakan, pihaknya akan mematuhi semua proses hukum yang sedang berlangsung.
“Masalah hukum tetap kami ikuti, kami kooperatif,” ungkapnya saat ditemui di Mapolres Gresik.
Saat disinggung desas-desus adanya perlakuan intimidasi yang dilakukan oleh pihak Ponpes kepada korban untuk mencabut laporan polisi, dia membantahnya. Namun, diakui telah melakukan upaya komunikasi secara persuasif kepada korban.
“Ada permintaan dari Ponpes untuk mencabut laporan tersebut, tapi dengan persuasif. Kalau memang kami dianggap salah, ya mohon maaf. Kalau intimidasi tidak ya. Karena kita gak mengancam atau memaksa mereka,” tandasnya.
Sebelumnya, Polisi telah menangkap pelaku NS dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Mapolres Gresik. Atas kejadian ini, setidaknya ada 3 Santriwati yang menjadi korban dugaan pencabulan.
Komentar telah ditutup.