GRESIK – Beritautama.co – Rencana pembangunan Kawasan Industri Halal (KIH) di Kabupaten Gresik yang merupakan proyek strategis nasional harus segera diwujudkan. Hal itu dikatakan Staf Khusus (Stafsus) Wakil Presiden RI, Bidang Ekonomi dan Keuangan Lukmanul Hakim bersama Asisten Staf Khusus Wakil Presiden Guntur Subagya, Setwapres Rahma Deni, Asisten Deputi Setwapres Ahmad Luthfi yang melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Gresik diterima langsung Bupati Fandi Akhmad Yani (Gus Yani) didampingi Wabup Aminatun Habibah (Bu Min), Kamis (10/03/22).
Indonesia, lanjut Lukmanul Hakim, saat ini masih belum ada standar shelterhouse pemotongan daging sapi yang berstandar internasional nantinya untuk ekspor. Kendati ada di beberapa wilayah, namun kapasitas dan kriteria belum memenuhi syarat standar ekspor.
“Jawa Timur merupakan salah satu penyuplai stok daging sapi terbesar di mana dapat mencukupi ketersediaan kebutuhan daging sekitar 60 persen, Jika KIH di Kabupaten Gresik itu diwujudkan maka Jawa Timur akan maju dan meningkat dari segi ekonomi,” ujarnya.
Sementara itu, Gus Yani menyampaikan, saat ini Pemkab Gresik sedang giat-giatnya dan serius melakukan percepatan pertumbuhan ekonomi. Tentunya pemerintah daerah sendiri tidak bisa lepas dari peran dan dukungan pemerintah pusat.
Rencana pembangunan KIH di lahan seluas 204 hektare di wilayah Manyar, Bungah dan Sidayu. Kriteria kawasan Industri merupakan kawasan industri yang seluruh/sebagian kaveling industrinya dialokasikan untuk perusahaan industri yang menghasilkan produk halal serta sarana prasarana dalam satu hamparan.
“Selain KEK (kawasan ekonomi khusus), pembentukan KIH yang lebih ke wilayah Gresik Utara t pas dengan kawasan agropolitan dan minapolitan yang mendukung baik dari produk makanan maupun minuman yang dihasilkan dari tiga Kecamatan Sidayu, Ujung Pangkah, dan Panceng,” ujarnya.
Sementara itu, Wabup Bu Min menuturkan kedatangan Stafsus Wapres menjadi jembatan pemerintah daerah dengan pemerintah pusat akan hambatan.
“Apa yang menjadi kekurangan termasuk perda RTRW (Gresik 2022-2042),” terangnya.
Untuk itu, Bu Min berharap proses segera terintegrasi dari hulu hingga hilir legalisasi Perda RTRW Kabupaten Gresik tahun 2022-2042 mendahului RTRW Provinsi untuk disampaikan pemerintah pusat.
“Agar pembangunan untuk kemaslahatan masyarakat segera dapat dilaksanakan,” pungkasnya.