GRESIK, Berita Utama- Beberapa catatan diberikan oleh Fraksi Partai Golkar (FPG) atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangungan Jangka Panjang Daerah (PJPD) Kabupaten Gresik Tahun 2025 – 2045.
“Kontribusi pendidikan formal dalam menghadapi pasar bebas Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) adalah keniscayaan. Namun demikian, pendidikan non kejuruan tidak dapat diabaikan begitu saja. Sebagaimana terdapat dalam dokumen RPJPD, tersirat bahwa layanan dasar pendidikan difokuskan pada pendidikan kejuruan untuk menciptakan tenaga siap kerja. Mohon penjelasannya,” pinta Lusi Kustianah yang membacakan Pemandangan Umum (PU) FPG dalam rapat paripurna, Rabu (10/07/2024).
Sesuai amanat Undang – undang Nomor 23 Tahun 2002 sebagaimana diubah dalam Undang – undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, sambung dia, Pasal 51 yang menyatakan anak penyandang disabilitas diberikan kesempatan dan aksesibilitas untuk memperoleh pendidikan inklusif dan atau pendidikan khusus.
“Pertanyaan kami, apakah amanat Undang – undang tersebut telah terpenuhi ?,”imbuh dia.
Diberlakukannya Undang – undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) memberikan nuansa baru, pelayanan berjenjang dengan sistem rujukan seringkali menimbulkan permasalahan baru.
“Hampir tiap hari kita saksikan pemandangan berjubelnya pasien di ruang UGD untuk menunggu giliran perawatan dan kamar inap. Mohon penjelasannya,”katanya.
Keberadaan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sehati di wilayah yang berbatasan dengan Kota Surabaya, Mojokerto, Sidoarjo sangat penting. Kepadatan penduduk dan jarak tempuh ke RSUD Ibnu Sina yang letaknya di pusat Kabupaten Gresik tentunya menjadi pertimbangan utama.
Masyarakat di wilayah selatan sudah seharusnya mendapatkan pelayanan yang sama seperti masyarakat di wilayah lain. Fasilitas dan layanan kesehatan yang memadai sudah selayaknya didapat dengan berdirinya RSUDh yang representatif.
“Memang, sudah banyak rumah sakit di wilayah selatan. Hanya saja semuanya milik swasta. Klaim biaya berobat pasien sudah tentu masuk ke swasta. Hal ini berbeda jika terdapat Rumah Sakit Umum Daerah. Klaim dari BPJS Kesehatan menjadi pemasukan asli daerah (PAD). Saatnya Rumah Sakit Umum Daerah di Gresik selatan segera dioperasinalkan dengan maksimal, jangan sampai sekedar perencanaan di setiap rencana anggaran,”cetusnya.
Persentase rumah tangga yang terlayani akses air minum di Kabupaten Gresik tahun 2022 dari perpipaan Perumda Giri Tirta mencapai 39, 13 persen atau 158 . 360 rumah tangga. Dan akses bersih atau minum non Perumda Giri Tirta sebesar 21, 70 persen atau 87 ribu 820 rumah tangga. Capaian akses air minum ini dapat dikatakan jauh dari target Pemerintah Pusat yaitu mencapai 100 persen air bersih.
“Hal ini juga mengindikasikan belum tercapainya standar pelayanan air bersih atau minum. Mohon penjelasannya,”harapnya.
Pengangguran Terbuka di Kabupaten Gresik, lanjut Lusi, masih tinggi dibandingkan dengan Provinsi Jawa Timur dengan nilai 5, 49 dan dibandingkan dengan nasional dengan nilai 6,32.
“FPG meminta penjelasan mengenai pelatihan non uji kompetensi yang dimaksud,”ujar dia.
Permasalahan sampah merupakan hal yang tidak bisa dipandang sebelah mata. Berdasarkan data dari Indonesia Nasional Plastic Action Partnership menghasilkan 6,8 juta ton sampah plastic dan 9 persen atau sekitar 620 ribu ton masuk ke sungai, danau dan laut.
Belum teritegrasinya sistem persampahan nasional menjadi penyebab sampah rumah tangga tidak terkelola. Sehingga menyebabkan beban berlebih di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di berbagai daerah.
“Hal serupa juga dialami oleh kabupaten Gresik. Penanganan persampahan dan kebutuhan sarprasnya termasuk pengadaan bak truk sampah dan amrol harus dituntaskan.”tegasnya.
Makam umum untuk semua golongan perlu disediakan di Gresik selatan dan utara. “Hal ini penting mengingat kejadian covid-19 banyak warga non muslim ditolak dimakamkan di pemakaman Islam. Mohon penjelasannya,”papar dia.
Komentar telah ditutup.