GRESIK-Beritautama.co- Budak narkoba Jaenal Arifin (29) warga Jl. MH.Thamrin Gg 9 Desa Tlogobendung Kecamatan Gresik, tak berkutik saat petugas meringkus dirumahnya. Sebab, petugas dari Polsek Duduksampeyan yang melakukan pengeledahan menemukan barang bukti (BB) berupa 1 bungkus klip plastik Narkotika jenis sabu dengan berat timbang seberat 0,32 gram, 1 pipet kaca terdapat sisa N sabu dengan berat timbang seberat 3,35 gram, 2 korek api gas, 1 buah skrop, 1 alat hisap sabu terbuat dari botol plastik.
Awalmya, petugas mendapat laporan dari masyarakat kalau ada budak sabu di Kecamatan Gresik, Kemudian dua anggota Polsek Duduksampeyan Bripka Fendik Teguh dan Brigadir Mochtaroddin Afandi menuju TKP dan melakukan penangkapan serta penggeledahan terhadap badan pelaku. Dan ternyata, benar ditemukan sabu. Akhirnya, tersangka digelandang ke Polsek Duduksampeyan.
“Dan dari keterangan pelaku tersebut dirinya memanfaatkan sabu tersebut untuk konsumsi pribadi, dan dirinya menjelaskan bahwa barang haram tersebut didapatkanya dari seseorang yang berinisial A di daerah Pelabuhan Gresik Desa Pulopancikan Kecamatan Gresik,”ujar. Kapolsek Duduksampeyan, AKP Bambang Angkasa, Jum’at (25/02/2022).
Atas perbuatan itu, tersangka dijerat Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Komentar telah ditutup.