GRESIK, Berita Utama – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Gresik berhasil menggglung komplotan pengedar sabu-sabu yang beroperasi di wilayah Gresik Utara. Dari penangkapan tersebut dengan, barang bukti yang berhasil disita seberat total 11,45 gram atau senilai Rp 13,7 juta.
Keempat tersangka komplotan budak sabu yakni Agung, kemudian Habiburrokhim (26) alias Kutrek warga Kecamatan Bungah, Sofiyudi alias Sueb (20) warga Desa Abar-Abir, Kecamatan Bungah dan Muhammad Zainul Ihsan (22) alias Zen warga Desa Mojopurogede, Kecamatan Bungah.
Kepala BNNK Gresik AKBP Toni Sugiyanto mengatakan, penangkapan yang dilakukan oleh Tim pemberantasan BNNK Gresik bermula dari informasi masyarakat tentang adanya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba golongan I jenis Sabu-sabu.
“Dari penangkapan pertama saudara Agung di Cafe Pandawa yang terletak Jalan Raya Bungah, Kecamatan Bungah. Lalu kita kembangkan lagi . Selama dua hari pada tanggal 3-4 Mei, kita berhasil tangkap semuanya,” jelas dia saat jumpa pers di kantor BNNK Gresik, Senin (08/05/2023).
Toni menuturkan bahwa, total sabu-sabu yang sudah dan siap diedarkan sebanyak 50 gram yang senilai Rp 60 juta.
“Keempat tersangka sudah beroperasi sejak tahun 2019. Dari total 50 gram sabu-sabu, yang sudah terjual sekitar 38,54 gram jika dirupiahkan mencapai Rp 46,2 juta. Yang berhasil kita amankan totalnya 11,45 gram,” tambah dia.
Jeempat tersangka mengedarkan sabu-sabu melalui jalur darat. Sedangkan, sabu-sabu yang diterima oleh mereka berasal dari luar Gresik.
“Penangkapan yang paling besar saat melakukan penggeledahan terhadap Muhammad Zainul Ihsan alias Zen di rumahnya Desa Mojopurogede, kita dapati sabu-sabu seberat 10 gram,” beber dia.
Tim Pemberantasan BNKK Gresik menyita sejumlah barang bukti berupa 6 unit Handphone, 2 timbangan digital, 2 pipet kaca, 2 pack plastik klip, 1 unit alat hisap sabu, 2 korek api modifikasi, 3 sendok skrop, dan 2 kemeja berwarna biru.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, keempat tersangka dijerat pasal 114 (1) Jo pasal 132 (1) sub pasal 112 (1) Jo pasal 132 (1) UU RI No. 35 Th 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Ditambah pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.
Komentar telah ditutup.