GRESIK- beritautama.co- Banyak sekali judul peraturan daerah (Perda) Kabupaten Gresik hanya menjadi macan kertas. Sebab, tak ada peraturan bupati (Perbup) sebagai petunjuk teknis pelaksanaannya. Praktis, sekedar menjadi koleksi perundang-undangan semata. Padahal, pembahasan sebuah perda telah menguras uang rakyat melalui APBD Gresik yang tak sedikit nominalnya.
Komisi I DPRD Gresik tidak menghendaki adanya pembiaran dari permasalahan klasik yang tak kunjung ada solusinya itu. Sehingga, pada rapat kerja dengan Bagian Hukum Pemkab Gresik yang membahas laporan kinerja pertanggungjawaban (LKPJ) tahun 2021, meminta agar eksekutif ketika mengajukan usulan rancangan perda (ranperda) dilampiri dengan rancangan perbup.
“Hasil kunjungan kerja yang kita lakukan di Pasuruan, ada pelajaran yang bisa diambil. Organisasi perangkat daerah (OPD) disana yang mengajukan usulan ranperda, juga dilengkapi ranperbup. Jadi, setelah disahkan menjadi perda nantinya, bisa cepat aplikasinya. Sebab, ranperbup sudah ada tinggal penyempurnaan,”ungkap Ketua Komisi I, Muchammad Zaifuddin, Senin (11/04/2022).
Politisi Partai Gerindra itu, mengakui tidak semua perda membutuhkan perbup untuk petunjuk pelaksanaannya. Namun, ada kalanya perda berlakunya terlalu lama setelah disahkan bersama antara DPRD Gresik dengan Pemkab Gresik. Bahkan, ada yang berlaku 2 tahun kedepan setelah disahkan.
“Kita minta ada kesepatan batasan maksimal waktu itu. Sebab, bisa saja dewan yang mengesahkan sudah tak menjabat sehingga tak sempat mensosialisasikan ke masyarakat. Makanya, kita minta batasan waktu maksimal 6 bulan setelah disahkan bisa berlaku,”tutur dia.
Begitu juga terkait perbup yang diterbitkan oleh Bagian Hukum Pemkab Gresik. Komisi I DPRD Gresik seringkali seperti ‘manusia bodoh’ karena tidak mengetahui kalau sebuah perda sudah ada perbupnya. Penyebabnya, komunikasi dan koordinasi yang lemah antara eksekutif dan legislatif.
“Misalnya, Perbup nomor 16 tahun 2022 tentang pembiayaan persiapan pendaftaran tanah sistematis lengkap di Kabupaten Gresik. Kita tak mengetahui kalau sudah ada perbup,”paparnya.
Akhirnya, sambung dia, ada kesepahaman dimana Bagian Hukum akan menginformasikan ke Komisi I DPRD Gresik ketika hendak menerbitkan perbup.
“Mungkin ada sedikit masukan dari komisi I juga. Kan tak terlalu terknis kalalu merubah sedikit rancangan perbup. Ini juga dalam rangka fungsi pengawasan,”tandas dia.
Udin-sapaan akrab Muchammad Zaifuddin menegaskan, tugas dari Komisi I tak akan bertabrakan dengan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Gresik. Walaupun, Bapemperda sudah melakukan sedikit review sejak tahun 2005 sampai tahun 2020 ini, ada puluhan perda yang tak bisa dilaksanakan karena tak ada perbup.
“Urusan Bapemperda silahkan saja. Ini terkait tugas Komisi I menjalankan fungsi pengawasan,’tegas dia.
Hal senada dikatakan Anggota Komisi I DPRD Gresik, M Nasir Cholil. Menurutnya, penting menyertakan ranperbup dalam pengusulan ranperda. Tak terkecuali ranperda yang menjadi usul prakarsa atau hak inisiatif dari DPRD Gresik.
“Kita menggandeng tim ahli dalam menyusun sebuah ranperda. Jadi, tim ahli juga bisa membantu menyiapkan ranperbup juga,”tandas dia.
Terpisah, Kabag Hukum Pemkab Gresik Muhammad Rum Pramudya mengakui pihkanya siap dengan permintaan dari Komisi I DPRD Gresik. “Kami siap saja,”tukas dia. <>