GRESIK -beritautama.co- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gresik segera mengajukan usulan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang pesantren. Bahkan, ranperda tersebut ditargetkan tuntas karena masuk dan dibahas tuntas dalam program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) tahap II tahun 2022 ini.
Apalagi, regulasi sudah ada yakni Undang-undang No 18 Tahun 2019 tentang pesantren. Ditambah lagi, Pemerintah Propinsi Jawa Timur juga sudah ada peraturan daerah (Perda) tentang fasilitasi pengembangan pesantren.
“Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) yang menginisiasi ranperda tentang pesantren. Nantinya diusulkan melalui alat kelengkapan DPRD Gresik menjadi ranperda hak inisiatif DPRD Gresik,”ungkap Ketua DPRD Gresik, Much Abddul Qodir, Jum’at (17/06/2022).
Menurut ketua DPC PKB Gresik ini, komunikasi politik yang dilakukan dengan Bupati Fandi Akhmad Yani (Gus Yani) sangat responsif dan mendukung segera diajukan ranperda tentang pesantren melalui hak inisitiaf DPRD Gresik.
“Supaya lebih cepat. Makanya, Bupati sepakat pengajuannya melalui hak inisitif DPRD Gresik daripada Pemkab Gresik,”imbuh dia.
Abdul Qodir mengakui, bahwa, ranperda tentang pesantren tidak masuk dalam ranperda yang sudah ditetapkan dalam Propemperda Gresik tahun 2022. Kendati demikian, ranperda tersebut bisa dimasukkan melalui perubahan propemperda tahun 2022 dan dibahas bersama eksekutif tahun ini.
“Sebenarnya, kita sudah memiliki Perda No 17 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Diniyah Takmiliyah yang essensinya hampir sama. Nantinya, kita mencabut Perda itu. Dan mengganti dengan perda tentang pesantren untuk lebih sempurna,”jlentrehnya.
Sementara itu, Ketua FPKB DPRD Gresik M Syahrul Munir mengakui ketika kegiatan Yasiin dan Tahlil 7 Hari Wafatnya Ketua Dewan Syuro PKB, KH Dimyati Rois yang berlangsung di kantor DPC PKB Gresik, sudah mengumumkan kalau fraksinya mengisiniasi ranperda tentang pesantren.
“Kita segera berkeliling ke pesanren di Kabupaten Gresik untuk meminta masukan dan saran dari draft ranperda tentang pesantren yang akan diusulkan melalui hak inisiatif DPRD Gresik,”tuturnya.
Syahrul mengakui ranperda tengang pesantren sangat urgen di Kabupaten Gresik karena banyaknya pesantren. Apalagi, pesantren sebagai salah satu bentuk perwujudan pendidikan keagamaan yang telah ada sejak lama di Indonesia merupakan bentuk ikhtiar para ulama untuk berperan aktif dalam upaya mencerdaskan kehidupan bagsa.
“Secara filosofis, pesantren didasarkan pada sila pertama dari falsafah bangsa Pancasila, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa. Hal ini dapat diartikan bahwa bangsa Indonesia memiliki kepercayaan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan salah satu upaya merealisasikan hal tersebut maka diperlukan pendidikan keagamaan, yang secara tidak langsung meniscayakan adanya lembaga yang melaksanakan pendidikan keagamaan tersebut melalui pesantren,”tandas dia.
Hadirnya lembaga pesantren merupakan wadah terlaksananya pendidikan keagamaan sehingga diharapkan moralitas bangsa dapat terjaga dengan baik di tengah perkembangan peradaban dunia. Pesantren sebagai suatu lembaga pendidikan keagamaan mengajarkan, mengembangkan dan menyebarkan ilmu agama Islam. Ilmu – ilmu agama dipahami sebagai pedoman hidup (tafaqquh fi al-din) yang menekankan pentingnya moral dalam bermasyarakat.
Dalam pola hidup pesantren yang terpenting bukan hanya pelajarannya, melainkan juga jiwanya. Pesantren sangat memperhatikan pembinaan kepribadian melalui penanaman akhlak dalam tingkah laku. Maka bukan tidak mungkin dengan adanya pesantren sebagai model lembaga pendidikan Islam tertua di Indonesia khususnya Kabupaten Gresik yang merupakan salah satu pelopor pendidikan pesantren di Indonesia, telah mewarnai semangat beragama dan bernegara dengan mengedepankan keluhuran akhlak melalui para santrinya yang tersebar di seluruh pelosok negeri.
Selain sebagai lembaga keagamaan dan lembaga pendidikan, pesantren juga berkembang menjadi lembaga sosial kemasyarakatan melalui inovasi – inovasi yang dilakukannya. Sebagai local community organization yang memiliki pengaruh kuat di masyarakat, pesantren berkembang melalui inovasi yang dilakukannyalembaga pendidikan menjadi lembaga pemberdayaan masyarakat yang terbukti telah memberikan banyak andil terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui berbagai aktivitas yang dilakukannya.
Dengan demikian perlu adanya pemahaman bagi segenap warga bangsa bahwa kedudukan pesantren bukan hanya dalam fungsi pendidikan, namun juga dalam fungsi dakwah dan fungsi pemberdayaan masyarakat sebagaimana dijelaskan dalam ketentuan Pasal 4 Undang – Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. Perkembangan Pesantren dalam menjalankan fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat di Kabupaten Gresik memerlukan dukungan regulasi di tingkat daerah.