Diduga Beri Kesaksian Palsu Saat Persidangan, Pengeklaim Kepemilikan Tanah di Bungah Diadukan ke Polres Gresik

Beritautama.co - Oktober 10, 2022
Diduga Beri Kesaksian Palsu Saat Persidangan, Pengeklaim Kepemilikan Tanah di Bungah Diadukan ke Polres Gresik
Fadli (tengah) bersama kuasa hukumnya saat melapor ke Polres Gresik - (foto: febrian/beritautama.co)

GRESIK – Beritautama.co – Klaim kepemilikan sebidang tanah seluas 319 m² oleh G, warga Desa Lowayu, Kecamatan Dukun, Kabupaten Gresik, masih menuai pro dan kontra. Pasalnya, G dilaporkan oleh Fadli, warga Dusun Kaliwot, Desa Bungah, Kecamatan Bungah, Kabupaten Gresik atas dugaan pemberian kesaksian palsu saat persidangan terkait sengketa tanah.

Fadli sendiri mengaku telah memenuhi persyaratan dan memiliki sertifikat hak milik (SHM) atas tanah tersebut. Diketahui, tanah itu terletak di Desa Bungah, Kecamatan Bungah, Kabupaten Gresik.

Fadli melalui kuasa hukumnya, Mohammad Ababilil Mujaddidyn menegaskan bahwa kepemilikan sebidang tanah kliennya tersebut sudah sesuai prosedur.

“Prosesnya ini sudah sesuai dengan persyaratan dalam PP Nomor 24 Tahun 1997. Kemudian didaftarkan di BPN Gresik dan terbit SHM melalui program PTSL,” ujarnya kepada beritautama.co usai melapor ke Polres Gresik, Senin (10/09/2022).

Klaim kepemilikan tanah tersebut, lanjutnya, sudah diperkarakan oleh G masuk ke meja hijau atau Pengadilan Negeri Gresik dengan perkara Nomor 24/Pdt.G/2022/PN.Gsk. Kemudian G mendatangkan MS, SU, MR, dan AM di dalam pengadilan sebagai saksi jual beli.

“Sidang perdata sudah selesai. Sidang terakhir tanggal 8 Agustus 2022 dimenangkan oleh G, karena pada saat sidang Pak Fadli ini tidak datang. Karena kesibukan beliau dan dirasa status SHM ini sudah kuat,” terangnya.

Ababilil menambahkan, pengeklaim kepemilikan tanah mengaku memperoleh tanah atas dasar jual beli antara G dengan N. Akan tetapi, transaksi sebenarnya yang dilakukan adalah atas dasar utang piutang. Sementara itu, MS saat ditanya oleh majelis hakim mengenai pencoretan C desa, mengaku tidak mengetahui adanya pencoretan itu. 

“Padahal, berdasarkan fakta buku C desa ada pencoretan. Ditambah lagi, G bukanlah warga Bungah. Kenapa kok bisa atas nama G tercatat di C desa padahal bukan warga Bungah,” jelasnya.

Kemudian, imbuhnya, SU diduga memfitnah anak dari Fadli membantu Fadli dalam proses penerbitan SHM.

“Padahal salah, yang benar adalah Pak Fadli memproses secara PTSL melalui anaknya relawan PTSL (anaknya Fadli),” tegasnya.

“Jadi yang kami adukan dalam dumas ada lima orang dengan inisial G, MS, SU, MR, dan AM dengan dugaan memberikan keterangan atau kesaksian palsu dalam proses persidangan. Dan apabila terpenuhi unsur pidana kami memohon kepada penyidik untuk memproses secara hukum,” tukasnya.

Dalam laporan pengaduan ke Polres Gresik, Fadli menyertakan alat bukti berupa fotokopi Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 02652, fotokopi Putusan Sidang Nomor 24/Pdt.G/2022/PN.Gsk, dan fotokopi Legalisasi No. 71/Leg/IX/2022 (Tunggal) Notaris 30-09-2022 tentang Kesaksian Utang Piutang. (feb/zar)

Tinggalkan Komentar

Terkini Lainnya

DPRD Gresik Siapkan Regulasi Penuhi Kebutuhan Perumahan yang Layak dan Terjangkau

DPRD Gresik Siapkan Regulasi Penuhi Kebutuhan Perumahan yang Layak dan Terjangkau

Berita   Daerah   Sorotan
DPRD Gresik Tawarkan Berbagai Skema dan Formula Solusi di Mengare

DPRD Gresik Tawarkan Berbagai Skema dan Formula Solusi di Mengare

Berita   Daerah   Headline   Pemerintah   Sorotan
Minibus Seruduk Truk di Gresik, 8 Orang Luka

Minibus Seruduk Truk di Gresik, 8 Orang Luka

Berita   Daerah   Hukum   Sorotan
Asyiknya Ngopi Santai Sambil Mancing di Taman Wisata Edukasi Al-Hambra

Asyiknya Ngopi Santai Sambil Mancing di Taman Wisata Edukasi Al-Hambra

Berita   Daerah   Sorotan
Wabup Gresik Berharap Kantor Ranting NU Sembayat Jadi Solusi Persoalan Nahdliyyin

Wabup Gresik Berharap Kantor Ranting NU Sembayat Jadi Solusi Persoalan Nahdliyyin

Berita   Daerah   Sorotan
Sepakat Masukan Dewan, PT Gresik Migas Akuisisi SPDN Campurrejo

Sepakat Masukan Dewan, PT Gresik Migas Akuisisi SPDN Campurrejo

Berita   Daerah   Ekonomi   Headline   Pemerintah   Sorotan
DPRD Gresik Sepakat Dua Ranperda Masuk di Perubahan Ketiga Propemperda Tahun 2026

DPRD Gresik Sepakat Dua Ranperda Masuk di Perubahan Ketiga Propemperda Tahun 2026

Berita   Daerah   Headline   Pemerintah   Sorotan
Rancangan APBD Gresik 2027 Diproyeksikan Rp 3,5 T

Rancangan APBD Gresik 2027 Diproyeksikan Rp 3,5 T

Berita   Daerah   Headline   Pemerintah   Sorotan
Pengurus PKB Diingatkan Hadirkan Politik Bermoral, Beradab dan Berpihak ke Rakyat

Pengurus PKB Diingatkan Hadirkan Politik Bermoral, Beradab dan Berpihak ke Rakyat

Berita   Daerah   Headline   Sorotan
SIG Kaji Rencana Buyback Saham

SIG Kaji Rencana Buyback Saham

Berita   Ekonomi   Nasional   Sorotan
Polres Gresik Ringkus 11 Tersangka Curanmor, Empat Motor Dikembalikan ke Korban

Polres Gresik Ringkus 11 Tersangka Curanmor, Empat Motor Dikembalikan ke Korban

Berita   Daerah   Hukum   Sorotan
DPRD Gresik Soroti Pengawasan Lemah dan Kontraktor Modal Cekak Jadi Penghambat Proyek Ruas Jalan Bungah – Dukun

DPRD Gresik Soroti Pengawasan Lemah dan Kontraktor Modal Cekak Jadi Penghambat Proyek Ruas Jalan Bungah – Dukun

Berita   Daerah   Headline   Pemerintah   Sorotan
Wamenaker : Pelatihan dan Akses Kerja bagi Anak Muda sangat Penting 

Wamenaker : Pelatihan dan Akses Kerja bagi Anak Muda sangat Penting 

Berita   Nasional   Sorotan
IDUL-FITRI-1446-IKLAN-FRAKSI-scaled