GRESIK- Berita Utama Ada dua rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang disepakati oleh seluruh anggota DPRD Gresik masuk dalam perubahan ketiga program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) Kabupaten Guse tahun 2026.
Yakni, Ranperda tentang pedoman pencalonan pemilihan, pengangkatan dan pemerintahan kepala desa diubah menjadi Ranperda tentang penyelenggaraan pemerintah desa serta perubahan terhadap Ranperda perubahan atas peraturan daerah (Perda) nomor 17 tahun 2002 tentang wajib pelatih kerja bagi perusahaan dan wajib pelatih terhadap kerja bagi perusahaan di Gresik diubah menjadi Ranperda tentang pengembangan kompetensi terhadap kerja berbasis kebutuhan dunia kerja usulan dari Komisi IV DPRD Gresik.
Keputusan tersebut diambil dalam rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Gresik, Lutfi Dhawam dan dihadiri Wabup dr Asluchul Alif, Senin (02/11/2026).
“Badan Pembentukan Peraturan Dawrah (Bapemperda) DPRD Gresik memutuskan dilakukan perubahan ketiga Propemperda Kabupaten Gresik tahun 2026 untuk penyempurnaan dua judul rancangan peraturan daerah berdasarkan hasil harmonisasi agar rancangan peraturan daerah yang nantinya dibahas tidak tumpang tindih dengan peraturan yang sudah ada dan selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,”jelasnya.
Berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Gresik , lanjut dia, dijadwalkan rapat paripurna dengan agenda penetapan perubahan ketiga program Propemperda
tahun 2026.
Namun, sebelum pengambilan keputusan, Anggota Bapemperda DPRD Gresik, Akhmad Kusrianto, dipersilahkan membacakan hasil hasil rapat kerja Bapemperda DPRD Gresik bersama Bagian Hukum Sekretaris Daerah Kabupaten Gresik, sepekan silam.
Komentar telah ditutup.