Diduga Beri Kesaksian Palsu Saat Persidangan, Pengeklaim Kepemilikan Tanah di Bungah Diadukan ke Polres Gresik

Beritautama.co - Oktober 10, 2022
Diduga Beri Kesaksian Palsu Saat Persidangan, Pengeklaim Kepemilikan Tanah di Bungah Diadukan ke Polres Gresik
Fadli (tengah) bersama kuasa hukumnya saat melapor ke Polres Gresik - (foto: febrian/beritautama.co)

GRESIK – Beritautama.co – Klaim kepemilikan sebidang tanah seluas 319 m² oleh G, warga Desa Lowayu, Kecamatan Dukun, Kabupaten Gresik, masih menuai pro dan kontra. Pasalnya, G dilaporkan oleh Fadli, warga Dusun Kaliwot, Desa Bungah, Kecamatan Bungah, Kabupaten Gresik atas dugaan pemberian kesaksian palsu saat persidangan terkait sengketa tanah.

Fadli sendiri mengaku telah memenuhi persyaratan dan memiliki sertifikat hak milik (SHM) atas tanah tersebut. Diketahui, tanah itu terletak di Desa Bungah, Kecamatan Bungah, Kabupaten Gresik.

Fadli melalui kuasa hukumnya, Mohammad Ababilil Mujaddidyn menegaskan bahwa kepemilikan sebidang tanah kliennya tersebut sudah sesuai prosedur.

“Prosesnya ini sudah sesuai dengan persyaratan dalam PP Nomor 24 Tahun 1997. Kemudian didaftarkan di BPN Gresik dan terbit SHM melalui program PTSL,” ujarnya kepada beritautama.co usai melapor ke Polres Gresik, Senin (10/09/2022).

Klaim kepemilikan tanah tersebut, lanjutnya, sudah diperkarakan oleh G masuk ke meja hijau atau Pengadilan Negeri Gresik dengan perkara Nomor 24/Pdt.G/2022/PN.Gsk. Kemudian G mendatangkan MS, SU, MR, dan AM di dalam pengadilan sebagai saksi jual beli.

“Sidang perdata sudah selesai. Sidang terakhir tanggal 8 Agustus 2022 dimenangkan oleh G, karena pada saat sidang Pak Fadli ini tidak datang. Karena kesibukan beliau dan dirasa status SHM ini sudah kuat,” terangnya.

Ababilil menambahkan, pengeklaim kepemilikan tanah mengaku memperoleh tanah atas dasar jual beli antara G dengan N. Akan tetapi, transaksi sebenarnya yang dilakukan adalah atas dasar utang piutang. Sementara itu, MS saat ditanya oleh majelis hakim mengenai pencoretan C desa, mengaku tidak mengetahui adanya pencoretan itu. 

“Padahal, berdasarkan fakta buku C desa ada pencoretan. Ditambah lagi, G bukanlah warga Bungah. Kenapa kok bisa atas nama G tercatat di C desa padahal bukan warga Bungah,” jelasnya.

Kemudian, imbuhnya, SU diduga memfitnah anak dari Fadli membantu Fadli dalam proses penerbitan SHM.

“Padahal salah, yang benar adalah Pak Fadli memproses secara PTSL melalui anaknya relawan PTSL (anaknya Fadli),” tegasnya.

“Jadi yang kami adukan dalam dumas ada lima orang dengan inisial G, MS, SU, MR, dan AM dengan dugaan memberikan keterangan atau kesaksian palsu dalam proses persidangan. Dan apabila terpenuhi unsur pidana kami memohon kepada penyidik untuk memproses secara hukum,” tukasnya.

Dalam laporan pengaduan ke Polres Gresik, Fadli menyertakan alat bukti berupa fotokopi Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 02652, fotokopi Putusan Sidang Nomor 24/Pdt.G/2022/PN.Gsk, dan fotokopi Legalisasi No. 71/Leg/IX/2022 (Tunggal) Notaris 30-09-2022 tentang Kesaksian Utang Piutang. (feb/zar)

Tinggalkan Komentar

Terkini Lainnya

DPRD Gresik Siapkan Regulasi Penuhi Kebutuhan Perumahan yang Layak dan Terjangkau

DPRD Gresik Siapkan Regulasi Penuhi Kebutuhan Perumahan yang Layak dan Terjangkau

Berita   Daerah   Sorotan
DPRD Gresik Tawarkan Berbagai Skema dan Formula Solusi di Mengare

DPRD Gresik Tawarkan Berbagai Skema dan Formula Solusi di Mengare

Berita   Daerah   Headline   Pemerintah   Sorotan
Minibus Seruduk Truk di Gresik, 8 Orang Luka

Minibus Seruduk Truk di Gresik, 8 Orang Luka

Berita   Daerah   Hukum   Sorotan
Asyiknya Ngopi Santai Sambil Mancing di Taman Wisata Edukasi Al-Hambra

Asyiknya Ngopi Santai Sambil Mancing di Taman Wisata Edukasi Al-Hambra

Berita   Daerah   Sorotan
Wabup Gresik Berharap Kantor Ranting NU Sembayat Jadi Solusi Persoalan Nahdliyyin

Wabup Gresik Berharap Kantor Ranting NU Sembayat Jadi Solusi Persoalan Nahdliyyin

Berita   Daerah   Sorotan
Sepakat Masukan Dewan, PT Gresik Migas Akuisisi SPDN Campurrejo

Sepakat Masukan Dewan, PT Gresik Migas Akuisisi SPDN Campurrejo

Berita   Daerah   Ekonomi   Headline   Pemerintah   Sorotan
Residensi Literatur, Penulis Asal Jember Soroti Ekologi dan Feminisme di Gresik

Residensi Literatur, Penulis Asal Jember Soroti Ekologi dan Feminisme di Gresik

Berita   Daerah   Sorotan
Raih Kemenangan Perdana di Final Four di  Livoli Divisi Utama 2023, Pelatih GPPI Berharap Pemainnya Pertahankan Performa

Raih Kemenangan Perdana di Final Four di Livoli Divisi Utama 2023, Pelatih GPPI Berharap Pemainnya Pertahankan Performa

Berita   Daerah   Olahraga   Sorotan
PPA Polres Gresik  Tangkap Ayah Tiri Bejat Cabuli Anaknya

PPA Polres Gresik Tangkap Ayah Tiri Bejat Cabuli Anaknya

Berita   Daerah   Hukum   Sorotan
Hasil RUPSLB SIG Angkat Buwas Sebagai Komut

Hasil RUPSLB SIG Angkat Buwas Sebagai Komut

Berita   Ekonomi   Nasional   Sorotan
Kalahkan Tuan Rumah Persipa Pati, Caretaker Pelatih GU Lulus Ujian Pertama

Kalahkan Tuan Rumah Persipa Pati, Caretaker Pelatih GU Lulus Ujian Pertama

Berita   Daerah   Olahraga   Sorotan
Bupati Gresik Lantik Dua Kades PAW

Bupati Gresik Lantik Dua Kades PAW

Berita   Daerah   Pemerintah   Sorotan
Belanja Barang dan Jasa hingga TTP Dikepras, Demi Postur APBD Gresik 2024 Jadi Surplus

Belanja Barang dan Jasa hingga TTP Dikepras, Demi Postur APBD Gresik 2024 Jadi Surplus

Berita   Daerah   Headline   Pemerintah   Sorotan
hari-santri-2023