GRESIK – Beritautama.co – Klaim kepemilikan sebidang tanah seluas 319 m² oleh G, warga Desa Lowayu, Kecamatan Dukun, Kabupaten Gresik, masih menuai pro dan kontra. Pasalnya, G dilaporkan oleh Fadli, warga Dusun Kaliwot, Desa Bungah, Kecamatan Bungah, Kabupaten Gresik atas dugaan pemberian kesaksian palsu saat persidangan terkait sengketa tanah.
Fadli sendiri mengaku telah memenuhi persyaratan dan memiliki sertifikat hak milik (SHM) atas tanah tersebut. Diketahui, tanah itu terletak di Desa Bungah, Kecamatan Bungah, Kabupaten Gresik.
Fadli melalui kuasa hukumnya, Mohammad Ababilil Mujaddidyn menegaskan bahwa kepemilikan sebidang tanah kliennya tersebut sudah sesuai prosedur.
“Prosesnya ini sudah sesuai dengan persyaratan dalam PP Nomor 24 Tahun 1997. Kemudian didaftarkan di BPN Gresik dan terbit SHM melalui program PTSL,” ujarnya kepada beritautama.co usai melapor ke Polres Gresik, Senin (10/09/2022).
Klaim kepemilikan tanah tersebut, lanjutnya, sudah diperkarakan oleh G masuk ke meja hijau atau Pengadilan Negeri Gresik dengan perkara Nomor 24/Pdt.G/2022/PN.Gsk. Kemudian G mendatangkan MS, SU, MR, dan AM di dalam pengadilan sebagai saksi jual beli.
“Sidang perdata sudah selesai. Sidang terakhir tanggal 8 Agustus 2022 dimenangkan oleh G, karena pada saat sidang Pak Fadli ini tidak datang. Karena kesibukan beliau dan dirasa status SHM ini sudah kuat,” terangnya.
Ababilil menambahkan, pengeklaim kepemilikan tanah mengaku memperoleh tanah atas dasar jual beli antara G dengan N. Akan tetapi, transaksi sebenarnya yang dilakukan adalah atas dasar utang piutang. Sementara itu, MS saat ditanya oleh majelis hakim mengenai pencoretan C desa, mengaku tidak mengetahui adanya pencoretan itu.
“Padahal, berdasarkan fakta buku C desa ada pencoretan. Ditambah lagi, G bukanlah warga Bungah. Kenapa kok bisa atas nama G tercatat di C desa padahal bukan warga Bungah,” jelasnya.
Kemudian, imbuhnya, SU diduga memfitnah anak dari Fadli membantu Fadli dalam proses penerbitan SHM.
“Padahal salah, yang benar adalah Pak Fadli memproses secara PTSL melalui anaknya relawan PTSL (anaknya Fadli),” tegasnya.
“Jadi yang kami adukan dalam dumas ada lima orang dengan inisial G, MS, SU, MR, dan AM dengan dugaan memberikan keterangan atau kesaksian palsu dalam proses persidangan. Dan apabila terpenuhi unsur pidana kami memohon kepada penyidik untuk memproses secara hukum,” tukasnya.
Dalam laporan pengaduan ke Polres Gresik, Fadli menyertakan alat bukti berupa fotokopi Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 02652, fotokopi Putusan Sidang Nomor 24/Pdt.G/2022/PN.Gsk, dan fotokopi Legalisasi No. 71/Leg/IX/2022 (Tunggal) Notaris 30-09-2022 tentang Kesaksian Utang Piutang. (feb/zar)