GRESIK, Berita Utama – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik menangkap dua pelaku rudapaksa kasus berbeda di Pulau Bawean. Keduanya yakni RZ (22), warga Dusun Kolpo, Desa Sungairujing, Kecamatan Sangkapura dan AM (21) warga Dusun Maninju, Desa Suwari, Kecamatan Sangkapura, Pulau Bawean. Kedua pelaku ditangkap di rumahnya dan dibawa ke Mapolres Gresik menggunakan kapal cepat.
AM merupakan pelaku rudapaksa terhadap korban FA (19) di rumah kosong milik keluarga AM. Awalnya, korban hendak disetubuhi oleh terduga pelaku namun menolak. Sehingga terjadi penganiayaan sampai korban mau disetubuhi. Setelah itu korban melaporkan ke Polsek Sangkapura untuk dilakukan visum.
“Terduga pelaku ada di rumahnya bersama kedua orang tuanya.Saat kami tanya, pelaku mengakui telah melakukan prudapaksa kepada korban. Kemudian penyidik membawa ke Polsek Sangkapura untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kanit PPA Polres Gresik Ipda Hepi Muslih Riza, Kamis (02/05/2024)
Selain itu, penyidik menyita barang bukti (BB) yakni baju korban dan tersangka serta hasil visum et repertum.
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik juga menangkap pelaku kasus rudapaksa lain yakni RZ (22) dirumahnya. Awalnya, RZ mengajak korban sebut saja Mawar yang masih di bawah umur untuk pesta miras. Kemudian dia menyetubuhi di balik semak semak yang berjarak kurang lebih 10 meter dari lokasi pesta miras.
Setelah disetubuhi, korban tak kunjung sadar. Sehingga, tersangka menghubung saksi dan disarankan untuk mengantarkan korban pulang. Sesampainya di rumah korban , tersangka di introgasi warga dan mengakui telah menyetubuhi anak korban. Setelah itu keluarga korban melaporkan ke Polsek Sangkapura untuk dilakukan cisum.
“Penyidik membawa dua terduga pelaku ke Mapolres Gresik menggunakan KM Bahari Express (Bawean-Gresik),” tegasnya.
Komentar telah ditutup.