GRESIK, Berita Utama – Salah satu pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Tahfid Hidayatul Qur’an As-Syafi’i Dusun Kalimalang, Desa Daun, Kecamatan Sangkapura, Bawean berinisial NS (49) ditangkap dan diamankan oleh Unit PPA Satreskrim Polres Gresik setelah dua kali mangkir panggilan atas laporan dugaan telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap tiga santriwatinya yang masih berusia belasan tahun.
Anggota unit PPA Satreskrim Polres Gresik datang ke Pulau Bawean untuk melakukan penangkapan. Setelah melakukan perjalanan panjang dari Pulau Bawean, terduga pelaku langsung menjalani pemeriksaan di Mapolres Gresik, Sabtu (23/12/2022).
“Sudah ditangkap saat ini sedang menjalani pemeriksaan,” kata Kasatreskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan.
Informasi dihimpun, terbongkarnya aksi tersebut bemula saat korban menghubungi keluarganya, pada Sabtu (25/11/2023) sekitar pukul 16.00 WIB. Korban pun meminta agar pihak keluarga segera menjemputnya pulang. Keesokan harinya, keluarga korban mendatanginya di pondok pesantren. Kaget bukan kepalang ketika mendengar cerita adanya dugaan pencabulan yang dilakukan oleh kiainya.
Kepada orang tuanya, korban menceritakan ada dua santriwati lainnya yang juga menjadi korban. Setelah mendengar cerita tersebut, keluarga korban melaporkan ke polisi. Kasus tersebut kini tengah ditangani Polres Gresik.
Komentar telah ditutup.