GRESIK, Berita Utama – Antusias masyarakat cukup tinggi untuk mendaftar sebagai anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di tengah eker-ekeran Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gresik dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) Gresik terkait proses pembuatan surat kesehatan sebagai persyaratan mendaftar KPPS.Karena hasil rapat koordinasi bersama diputuskan gratis tetapi praktek di lapangan tetap membayar di Puskesmas sehingga munculnya dugaan praktik pungutan liar (pungli).
Selain itu, kurangnya sosialisasi sehingga mempersulit dan membuang waktu masyarakat. Seperti pengakuan Ibnu Adib (34), warga Perumahan Graha Bunder Asri, Kecamatan Kebomas yang merasa dipersulit oleh birokrasi untuk mengurus surat kesehatan guna memenuhi persyaratan untuk mendaftar sebagai calon anggota KPPS.
Mulanya, dia sudah mengajukan berkas pendaftaran ke petugas panitia pemungutan suara (PPS) desnya pada Jumat (15/12/2023) lalu. Namun, berkasnya masih kurang lantaran belum menyertakan surat kesehatan. Karena bekerja, tentu harus mengajukan izin libur kerja kepada pimpinan tempatnya kerja supaya bisa mengurus surat kesehatan.
“Karena barengan sehingga membagi waktu untk kerja. Jadi baru bisa dan pertama kalinya ke Puskesmas Sukomulyo. Tapi ditolak karena KTP saya masuk Kebomas. Akhirnya, saya ke ke Puskesmas Kebomas ” kata dia kepada beritautama.co, Selasa (19/12/2023).
Di Puskesmas Kebomas, Adib mendapat informasi bahwa kuota untuk pembuatan Surat Kesehatan sudah penuh dan disarankan untuk kembali pada keesokan harinya.
“Di loket pendaftaran diinfokan sudah penuh. Tapi, disuruh masuk untuk bertanya ke ruangan pemeriksaan langsung. Disitu dibilang kuota sudah penuh, disuruh balik besok lagi, karena kuota maksimal per hari 150 orang,” imbuh dia.
Ibnu mengaku kecewa dengan birkrasi yang ruwet dan tak transparan dalam memberikan informasi yang lengkap. Sebab, dia sudah berupaya keras bisa mensukseskan Pemilu 2024 dengan keterbatasan waktunya.. Termasuk bagaimana rumitnya birokrasi pemerintahan. Akhirnya, dia pun terpaksa mengurus surat kesehatan di sebuah klinik di Kedanyang.
“Izin kerja kan gak bisa rangkap dua hari, cuma bisa sehari saja. Ancene birokrasi pemerintah ribet. Gimana coba harus tumplek blek dengan waktu sesingkat itu,” ujarnya dengan kesal.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Gresik dr Mukhibatul Khusnah saat dikonfirmasi belum memberikan jawaban, hingga berita ini ditayangkan.
Komentar telah ditutup.